BAB
1
HUKUM
EKONOMI
1.1. Kaidah (Norma)
Kaidah
atau Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana
setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan
masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu
bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Jenis-jenis
norma :
- Norma Agama
Norma
agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran
yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar
akan mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
- Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu
sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh manusia akan
menyesalkan perbuatan bagi dirinya sendiri.
- Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa
suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh anggota masyarakat
akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
- Norma Hukum
Norma
Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yan
pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara
untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
1.2
Definisi dan Tujuan Hukum
Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Definisi hukum menurut
beberapa ahli :
1.
Van Kan
Menurut
Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan
hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya
peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi
kepentingannya dengan tertib.
2.
Uttrecht
Menurut
Uttrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono Kusumo
Menurut
Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan
hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan,
dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur hukum
:
- Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- Peraturan itu bersifat
mengikat dan memaksa,
- Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi, dan
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.3 Pengertian Ekonomi
Menurut istilah,
kata ekonomi berasal dari bahasa yunani kuno yakni oikos yang artinya keluarga,
rumah tangga serta nomos ialah peraturan, aturan, hukum. Secara etimologi atau
secara bahasa, pengertian ekonomi ialah aturan rumah tangga ataupun manajemen
rumah tangga.
Sedangkan
secara umum, Pengertian Ekonomi ialah salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap barang dan jasa. Seseorang yang dikatakan sebagai teladan ilmu ekonomi
ialah dinamakan dengan ahli ekonomi atau ekonom. Ekonom ialah orang yang
menggunakan konsep ekonomi, serta data dalam melakukan pekerjaan.
Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online, ekonomi memiliki beberapa pengertian, yakni sebagai berikut:
1. Ilmu mengenai asas-asas produksi,
distribusi serta pemakaian barang-barang juga kekayaan, seperti hal keuangan,
perindustrian dan pergangan.
2. Pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan
sebagainya yang berharga.
3. Tata hidup perekonomian suatu negara.
4. Urusan keuangan rumah tangga, organisasi
ataupun negara.
Beberapa pengertian ekonomi
para ahli ialah sebagai berikut:
1.
Abraham Maslow
Abraham
Maslow berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu bidang keilmuan yang
dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh
sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori serta prinsip dalam suatu
sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif.
2.
Adam Smith
Adam
Smith berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu penyeldikan tetnang
kondisi dan sebab adanya atau hadirnya kekayaan negara.
3.
John Stuart Mill
Johs
Stuar Mill berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah ilmu praktis yang telah
mempelajari tentang penagihan dan pengeluaran.
4.
Paul Anthony Samuelson
Paul
A. Samuelson berpendapat bahwa Pengertian Ekonomi adalah suatu cara yang
dipakai oleh seseorang atau[un kumpulan orang dalam memanfaatkan sumber-sumber
yang terbatas untuk memperoleh berbagai macam komoditi serta produk juga
menyalurkannya supaya dapat dikonsumi oleh masyarakat banyak.
5.
Hermawan Kartajaya
Hermawan
Kartajaya berpendapat bahwa pengertian Ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor
industri sedang melekat diatasnya.
6.
Amwal
Amwal
berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang
bagaimana menentukan keputusan yang efektif guna mengelola semua sumber daya
yang tersedia dalam rangka untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pada individu
ataupun masyarakat.
7.
Aristoteles
Aristoteles
berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang yang dapat digunakan dengan dua
jalan yakni mungkin bisa dipakai dan mungkin untuk ditukar dengan barang, jadi
Ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai penggunaan.
1.4 Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan
menjadi dua :
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum
Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum
Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut
Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma
yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
Menurut
Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
Atas
dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan
yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara
itu, Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas Demokrasi Pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemandirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
- Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- Asas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
DAFTAR
PUSTAKA
https://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-1-hukum-ekonomi/
[ Diakses pada, 8 April 2018 ]
http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html
[ Diakses pada, 8 April 2018 ]
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-ekonomi-istilah-umum-kbbi-bahasa-wikipedia-pendapat-para-ahli.html
[ Diakses pada, 8 April 2018 ]
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar-belajar-dari-mudah-internet.html#.WsnGjvlubDc
[ Diakses pada, 8 April 2018 ]
Komentar
Posting Komentar