Langsung ke konten utama

Hukum Ekonomi


BAB 1

HUKUM EKONOMI

1.1.  Kaidah (Norma)
Kaidah atau Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Jenis-jenis norma :

  • Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar akan mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
  • Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh manusia akan menyesalkan perbuatan bagi dirinya sendiri.
  • Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
  • Norma Hukum
Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.2   Definisi dan Tujuan Hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Definisi hukum menurut beberapa ahli :
1.    Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
2.    Uttrecht
Menurut Uttrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.    Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
  3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.3     Pengertian Ekonomi
Menurut istilah, kata ekonomi berasal dari bahasa yunani kuno yakni oikos yang artinya keluarga, rumah tangga serta nomos ialah peraturan, aturan, hukum. Secara etimologi atau secara bahasa, pengertian ekonomi ialah aturan rumah tangga ataupun manajemen rumah tangga.
Sedangkan secara umum, Pengertian Ekonomi ialah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Seseorang yang dikatakan sebagai teladan ilmu ekonomi ialah dinamakan dengan ahli ekonomi atau ekonom. Ekonom ialah orang yang menggunakan konsep ekonomi, serta data dalam melakukan pekerjaan.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, ekonomi memiliki beberapa pengertian, yakni sebagai berikut:
1.      Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi serta pemakaian barang-barang juga kekayaan, seperti hal keuangan, perindustrian dan pergangan.
2.      Pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang berharga.
3.      Tata hidup perekonomian suatu negara.
4.      Urusan keuangan rumah tangga, organisasi ataupun negara.
Beberapa pengertian ekonomi para ahli ialah sebagai berikut:
1.    Abraham Maslow
Abraham Maslow berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu bidang keilmuan yang dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia lewat penggemblengan seluruh sumber ekonomi yang tersedia berdasarkan pada teori serta prinsip dalam suatu sistem ekonomi yang memang dianggap efisien dan efektif.
2.    Adam Smith
Adam Smith berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah suatu penyeldikan tetnang kondisi dan sebab adanya atau hadirnya kekayaan negara.
3.    John Stuart Mill
Johs Stuar Mill berpendapat bahwa pengertian ekonomi ialah ilmu praktis yang telah mempelajari tentang penagihan dan pengeluaran.
4.    Paul Anthony Samuelson
Paul A. Samuelson berpendapat bahwa Pengertian Ekonomi adalah suatu cara yang dipakai oleh seseorang atau[un kumpulan orang dalam memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai macam komoditi serta produk juga menyalurkannya supaya dapat dikonsumi oleh masyarakat banyak.
5.    Hermawan Kartajaya
Hermawan Kartajaya berpendapat bahwa pengertian Ekonomi adalah suatu wadah dimana sektor industri sedang melekat diatasnya.
6.    Amwal
Amwal berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang bagaimana menentukan keputusan yang efektif guna mengelola semua sumber daya yang tersedia dalam rangka untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pada individu ataupun masyarakat.
7.    Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa Ekonomi ialah suatu cabang yang dapat digunakan dengan dua jalan yakni mungkin bisa dipakai dan mungkin untuk ditukar dengan barang, jadi Ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai penggunaan.

1.4     Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua :
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.    Hukum Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  • Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  • Asas manfaat,
  • Asas Demokrasi Pancasila,
  • Asas adil dan merata,
  • Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • Asas hukum,
  • Asas kemandirian,
  • Asas keuangan,
  • Asas ilmu pengetahuan,
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  • Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.



DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok! Koperasi Teratai Mandiri Lokasi : Jl. Akses UI No.24, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451 ABSTRAK Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri. Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Teratai Mandiri sebagai salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia yang melakukan berbagai kegiatan untuk mensejahterakan Anggota Mako Korps Brimob dan masyarakat sekitar koperasi. Menurut Analisis sa

Struktur Organisasi PT Indosat Tbk

STRUKTUR ORGANISASI PT INDOSAT TBK ( DIREKSI & CHIEF )    Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama as President Director and CEO             Chief Executive Officer yang menjadi singkatan dari CEO adalah sebuah jabatan eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas berjalannya perusahaan. Tugasnya meliputi seluruh kegiatan, dari mulai membentuk visi dan misi, menentukan strategi, hingga memanajemen perusahaan secara keseluruhan. Dalam istilah lain, CEO seringkali disamakan dengan seorang Presiden Direktur ataupun Direktur Utama. Namun terkadang ada juga sebuah perusahaan yang memiliki presiden direktur dan CEO dengan orang yang berbeda namun pada perusahaan yang saya ambil disini yaitu PT Indosat Tbk dimana mereka memiliki Presiden Direktur dan CEO dengan orang yang sama, dalam hal ini biasanya presiden direktur akan bertindak sebagai pengevaluasi proses berjalannya perusahaan. Posisi ini merupakan salah satu yang menentukan berjalan dengan baik atau tidaknya

Pengertian Upah,Gaji,Bonus dan Kompensasi

            PENGERTIAN UPAH,GAJI,BONUS DAN KOMPENSASI Pengertian Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Pengertian Gaji adalah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan . Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan,