Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Penyelesaian Sengketa

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA 12.1 Pendahuluan Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu obyek permasalahan. Menurut Winardi, pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu obyek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Menurut Sarjita, sengketa pertanahan adalah: “Perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang merasa atau dirugikan pihak-pihak tersebut untuk penggunaan dan penguasaan hak atas tanahnya, yang diselesaikan melalui musyawarah atau melalui pengadilan. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat, Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

BAB XI KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG 11.1     Pendahuluan Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun1998 kepailitan dalam Fasillissment Verordning tb. Sementara itu , Undang – undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain : 1.        Asas KeseimbanganAsas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. 2.     Asas Kelangsungan UsahaAsas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkanperusahaan debitor yang propestif tetap dilangsungkan. 3.      Asas KeadilanAsas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terdapat debitor dengan tidak memperdulikan debitor lainnya. 4.      Asas IntegrasiAsas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakansat

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

BAB X ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT 10.1      Pengertian Sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak   sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai pembuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana. Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu. Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa criteria sebagai berikut : 1.            Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebag