BAB VII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1
Pengertian HKI
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi
hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis
besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copyright).
2.
Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
·
Paten (patent);\
·
Desain industri (industrial
design);
·
Merek (trademark);
· Penanggulangan praktek persaingan
curang (repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret).
7.2
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
3.
Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
4.
Prinsip Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
5.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
6.
Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
7.3
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep
yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.
Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: “Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).”
2.
Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : “Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). “
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
3.
Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesiakepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
4.
Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak
di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
5.
Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
6.
Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas
Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
7.4
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di
Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
3.
Undang-undang Nomor 12/1997
tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang Nomor 14/1997
tentang Merek
5.
Undang-undang Nomor 13/1997
tentang Hak Paten
6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
9.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treat
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
7.5
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak
cipta yang berlaku.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002)
adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak
cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
Musik/ lagu dengan atau tanpa
teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pentomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10. Fotografi;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta
diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara
hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan
pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk
karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan
sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu,
dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai
berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah
ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang
diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu
ciptaan;
4.
hak cipta bukan hak mutlak
(absolut).
7.6
Hak Paten
Pengertian/Definisi
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1. Proses atau produk yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
2. Metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.
Teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika;
4.
Semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik;
5. Proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
1.
Hak Paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten
Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat :
1.
tanggal, bulan, dan tahun
Permohonan;
2.
alamat lengkap dan alamat jelas
Pemohon;
3.
nama lengkap dan kewarganegaraan
Inventor;
4.
nama dan alamat lengkap Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.
surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.
pernyataan permohonan untuk dapat
diberi Paten;
7.
judul Invensi;
8.
klaim yang terkandung dalam
Invensi;
9. deskripsi tentang Invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk
memperjelas Invensi; dan
12. abstrak
Invensi.
7.7
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
·
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian
pemakaian nama tersebut.
Selain
itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
· UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
7.8
Perlindungan Varietas Tanaman
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan diberikan
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. Varietas
tanamanadalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
PVT
diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik,
seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada
saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari
varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di
luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun
untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila
varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak
PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada
varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara
tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan suatu varietas dianggap
stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam
berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus,
tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
Berdasarkan
pasal 4 UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan VArietas Tanaman, jangka
waktu perlindungan yang diberikan adalah selama dua puluh tahun untuk tanaman
semusim dan dua puluh lima tahun untuk tanaman tahunan. Pengertian tanaman
tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa
produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut sebagai
tanaman semusim. Di Indonesia, PVT dapat didaftarkan ke Pusat PVT, Kementrian
Pertanian.
7.9
Rahasia Dagang
Undang-Undang
tentang Rahasia Dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam
UU No. 30/2000, sehingga secara efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama
yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang
karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai
dengan ketentuan umum yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam
kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Lingkup
dari Rahasia Dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan
Rahasia Dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakan umum. Secara mudah,
Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan
(undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui
oleh masyarakat umum.
Syarat
lain adalah Rahasia Dagang ini haruslah dijaga kerahasiaannya melalui upaya
sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini tentu saja
haruslah memenuhi standar-standar baku tentang perlindungan atas Rahasia Dagang
ini. Batasan dari kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh
masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup
dan pengawasan dari pemilik Rahasia Dagang, maka informasi tersebut adalah
merupakan Rahasia Dagang.
UU
Rahasia Dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan
Rahasia Dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada praktek hukum. UU Rahasia
Dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak dan lisensi Rahasia Dagang
ini dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Mengenai
tata cara, biaya, apa yang dimuat dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan
hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada Peraturan
Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib
dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak
mencakup substansi dari Rahasia Dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini
dibuat, institusi atau badan yang berwenang di lingkungan Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual ini belum terbentuk.
7.10
Desain Industri
Desain
Industri (DI) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
7.11
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
SUMBER :
http://www.berandahukum.com/2016/04/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual.html
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
http://www.berandahukum.com/2016/04/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual-di.html
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
https://whrtinisaputri.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
http://inovasi.lipi.go.id/id/hki/perlindungan-varietas-tanaman
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1912/haki-dan-sengketa-rahasia-dagang
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
http://www.dgip.go.id/pengenalan-desain-industri
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
http://www.dgip.go.id/pengenalan-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
[ Diakses pada, 19 April 2018 ]
Komentar
Posting Komentar