BAB IV
HUKUM DAGANG
4.1
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum perdata
dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu denagn yang lainnya
sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini
dibuktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam pasal 1
KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab
ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, dalam
pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuana dari pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini
dan oleh hukum perdata.Dengan demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD
dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya KUH
Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas
lex specialis derogate lex generali, artinya hukum yang khusus dapat mngesampingkan
hukum yang umum.
4.2
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun1983
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang
saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih
luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas
sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Dapat dipahami beberapa
pendapat, antara lain :
a.
Menurut Hukum
Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus
menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b.
Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad
)
Perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan
keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut
dengan perniagaan dan perjanjian.
c.
Menurut Molengraff
Perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang
atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
d.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun
1982
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan
demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang
dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi
unsur-unsur, seperti berikut :
·
Terang-terangan,
·
Teratur bertindak keluar, dan
·
Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi.
4.3
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU – PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah
setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha
dapat berbentuk sebagai berikut :
·
Ia seorang diri saja,
·
Ia sendiri dan dibantu oleh para
pembantu,
·
Orang lain yang mengelolah dengan
pembantu – pembantu.
·
Pembantu – pembantu dalam
perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
Didalam
Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas
dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
Diluar
Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang
sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal
1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian
hubungan hukum yang terjadi diantara mereka dalam perusahaan dapat bersifat :
§ hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
§ hubungan
pemberian kekuasaan, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
§ hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.4
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah
setiapa orang ayang menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada
kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
Membuat pembukuan
( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun 1997
tentang dokumen perusahaan )
Selain itu, di
dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan
adalah :
1.
Dokumen keuangan : Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2.
Dokumen lainnya : Terdiri dari data
atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai dengan undang – undang No.3 tahhun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan ).Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan
ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar
perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
4.5
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
A.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri. Secara resmi, tidak ada
perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan
dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor
wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
B.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
1.
Persekutuan Perdata
Yaitu suatu
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari
keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan
kekayaan untuk usaha bersama.
2.
Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama
bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.
Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau
beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak
lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai
pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
4.
Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
4.6
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Perseroan
Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang
berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak
sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU
No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat
harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan
setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun
2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
Minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil
bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha.
Modal dasar dari
membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa
dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar
negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya
masing – masing direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan sesuai dengan maksud tujuan
perseroan
4.7
PENYATUAN PERUSAHAAN
Jenis dan Bentuk
Penggabungan Usaha:
1.
Jenis-jenis penggabungan usaha
berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan
usaha yaitu:
§ Akuisisi
(acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan,
yaitu pengakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui
suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
§ Penyatuan
kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan
usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama
menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan
operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul
bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga
tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
2.
Bentuk-bentuk penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi
menjadi :
·
Merger, yaitu penggabungan usaha
dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan
yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan
yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai
status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
·
Konsolidasi, merupakan bentuk lain
dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung
dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
·
Afiliasi, yaitu penggabungan usaha
dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain
untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai
tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana
perusahaan lainnya.
4.8
PEMBUBARAN DAN LIKUIDITAS PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
terbatas bubar karena tiga hal, yaitu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir, dan dari penetapan Pengadilan.
1.
Bubarnya Perseroan Terbatas dari
Keputusan RUPS
Direksi dapat
mengajukan usul pembubaran perseroan terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Keputusan RUPS sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga perempat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh
paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham tersebut.Perseroan
terbatas bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS, yang diikuti
likuidasi oleh likuidator.
2.
Bubarnya Perseroan Terbatas karena
jangka waktu berdirinya berakhir
PT dapat bubar
karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasarnya. Menteri, atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu
tersebut. Permohonan memperpanjang jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari
jumla saham tersebut. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT berakhir dan RUPS
memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, proses likuidasinya
dilakukan sesuai dengan ketentuan likuidasi perseroan.
3.
Bubarnya Perseroan Terbatas karena
Penetapan Pengadilan
Pengadilkan Negeri dapat membubarkan perseroan
terbatas atas :
a.
Permohonan Kejaksaan berdasarkan
alasan kuat perseroan terbatas melanggar kepentingan umum.
b.
Permohonan 1 (satu) orang pemegang
saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
c.
Permohonan kreditur berdasarkan
alas an perseroan terbatas tidak mampu membayar utangnya stelah dinyatakan
pailit, atau harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah
pernyataan pailit dicabut.
d.
Permohonan pihak yang
berkepentingan berdasarkan alas an adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian
perseroan terbatas.
Dalam penetapan
Pengadilan ditentukan pula penunjukkan likuidator.
Likuidasi dari
perseroan terbatas yang telah bubar wajib diberitahukan kepada semua
krediturnya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan terbatas.
Pemberitahuan tersebut memuat nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan
tagihan; dan jangka waktu mengajukan tagihan. Perseroan terbatas yang telah
bubar, PT tidak dapat melakukan perbuaan hukum kecuali terbatas dalam proses
likuidasi. Proses pemberesan ini biasa disebut dengan likuidasi. Selama dalam
proses likuidasi, Anggaran Dasar perseroan dengan segala perubhannya yang
berlaku pada saat perseroan berakhir tetap berlaku sampai pada hari likuidator
dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh RUPS.
Likuidasi
merupakan cara perseroan terbatas yang bubar untuk tetap memenuhi pembayaran
kewajibannya terhadap para krediturnya. Adapun tindakan pemberesan tersebut
meliputi :
1. Pencatatan dan
pengumpulan kekayaan perseroan terbatas.
2. Penentuan tata
cara pembagian kekayaan.
3. Pembayaran
kepada kreditur.
4. Pembayaran
sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
5.
Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan
kekayaan.
4.9
KOPERASI
Koperasi adalah
perserikatan yang memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang
kebutuhan anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan
harga murah (tidak bermaksud mengambil untung)
Fungsi
dan peran koperasi
·
Membangun dan mengembangkan
potensi ekonomi para anggotanya.
·
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur
Organisasi Koperasi
·
Rapat Anggota adalah pemegang
kekuasaan teringgi dalam operasi.
·
Pengurus adalah pengurus yang
diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
·
Pengawas adalah anggota yang
dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab
kepada anggota.
4.10
YAYASAN
Yayasan adalah
badan hukum Yng tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
a)
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan;
b)
Kekayaan yayasan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan yayasan;
c)
Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d)
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Pendirian
yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
Asing
Dalam hal yayasan
asing dapat melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
4.11
BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN adalah Badan
Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum
(PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi
yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku
ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan
pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita
kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
BUMN adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik
Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa
(1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya
dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan
koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Badan Usaha Milik
Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian
nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Fungsi dan Peranan
BUMN adalah sebagai berikut :
·
Sebagai penyedia barang ekonomis
dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·
Merupakan alat pemerintah dalam
menata kebijakan perekonomian
·
Sebagai pengelola dari
cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
·
Sebagai penghasil barang dan jasa
demi pemenuhan orang banyak
·
Sebagai pelopor terhadap
sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
·
Pembuka lapangan kerja
·
Penghasil devisa negara
·
Pembantu dalam pengembangan usaha
kecil koperasi,
·
Pendorong dalam aktivitas
masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk
BUMN
– BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha
Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan
badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.
A. Badan Usaha Perseroan
(Persero)
Badan usaha
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Perseroan
(Persero) :
·
Menyediakan barang dan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
·
Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh
– Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
PT Pertamina,
·
PT Kimia Farma Tbk
·
PT Kereta Api Indonesia
·
PT Bank BNI Tbk
·
PT Jamsostek
·
PT Garuda Indonesia
·
PT Perubahan Pembangunan
·
PT Telekomunikasi Indonesia
·
PT Tambang Timah
Ciri-Ciri
Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
Dalam pendirian persero diusulkan
oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian yang
dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
·
Modal berbentuk saham
·
Status perseroan terbatas diatur
berdasarkan perundang-undangan
·
Sebagian atau keseluruhan modal
merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Tidak mendapatkan fasilitas dari
negara
·
Pegawai persero berstatus pegawai
negeri
·
Pemimpin berupa direksi
·
Organ persero yaitu RUPS, direksi
dan komisaris
·
Hubungan-hubungan usaha diatur
dalam hukum perdata
·
Tujuan utamanya adalah mendapatkan
keuntungan
B. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum
(perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak
terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung
menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang
lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha
Umum (Perum)
Menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa
berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip
pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh
Badan Usaha Umum (Perum)
·
Perum Damri
·
Perum Bulog
·
Perum Pegadaian
·
Perum Percetakan Uang Republik
Indonesia (Peruri)
·
Perum Balai Pustaka
·
Perum Jasatirta
·
Perum Antara
·
Perum Peruri
·
Perum Perumnas
Ciri-Ciri
Badan Usaha Umum (Perum)
·
Melayani kepentingan masyarakat
yang umum
·
Pemimpin berupa direksi atau
direktur
·
Pekerja merupakan pegawai
perusahaan dari pihak swasta
·
Dapat menghimpun dana dari pihak
·
Pengelolaan dari modal pemerintah
yang terpisah dari kekayaan negara
·
Menambah keuntungan kas negara
·
Modal berupa saham atau obligasi
bagi perusahaan go public
Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – BUMN dalam
fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan
kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah sebagai berikut :
·
Memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
·
Membuka dan memperluas lapangan
pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
·
Mencegah monopoli pihak swasta
dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
·
Meningkatkan kuantitas dan
kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non
migas.
·
Mengisi kas negara yang bertujuan
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
SUMBER :
https://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-4-hukum-dagang/
[ Diakses pada, 13 April 2018 ]
http://indonesia.go.id/?page_id=9116
[ Diakses pada, 13 April 2018 ]
Komentar
Posting Komentar