Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok!
Koperasi Teratai Mandiri
Lokasi :
Jl. Akses UI No.24, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451
ABSTRAK
Koperasi
Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang
beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan
koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau
Primkoppol Korps Brimob. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa
koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18
Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai
Mandiri.
Analisis
ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Teratai Mandiri
sebagai salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia yang melakukan berbagai
kegiatan untuk mensejahterakan Anggota Mako Korps Brimob dan masyarakat sekitar
koperasi.
Menurut
Analisis saya bahwa Koperasi Teratai Mandiri adalah Koperasi Simpan Pinjam yang
terbesar dan terbaik di Indonesia dan sukses menyukseskan anggotanya terutama
Anggota Mako Korps Brimob dan masyarakat sekitar dengan kegiatan yang dilakukan
seperti dari Unit Simpan Pinjam dan Unit Jasa. Dan Koperasi Teratai Mandiri
tidak hanya memperkerjakan anggota Brimob saja namun juga dengan masyarakat
sekitar.
Kinerja
baik yang dilakukan oleh Koperasi Teratai Mandiri terbukti mampu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar Mako Korps Brimob tentunya. Berdasarkan
kinerjanya yang baik dan efisien maka tak heran bahwa Koperasi Teratai Mandiri
mampu meraih berbagai macam penghargaan dan prestasi. Juga dikatakan bahwa Koperasi Teratai Mandiri
adalah Koperasi Terbaik di Depok.
Kata Kunci :
Jenis Koperasi , Bentuk Koperasi, Ketentuan Penjenisan Koperasi, dan Kiat-Kiat
Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri.
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a)
Koperasi Desa
Koperasi Unit Desa adalah suatu
Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah
pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Desa dikarenakan wilayah Koperasi Teratai Mandiri tidak terletak dipedesan namun diperkotaan.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Desa dikarenakan wilayah Koperasi Teratai Mandiri tidak terletak dipedesan namun diperkotaan.
b)
Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi
yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi
pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya
yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Pertanian dikarenakan kegiatan yang dilakukan Koperasi Teratai Mandiri tidak berkecimpung dalam komoditi pertanian dan juga anggotanya bukan terdiri dari para petani maupun buruh pabrik.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Pertanian dikarenakan kegiatan yang dilakukan Koperasi Teratai Mandiri tidak berkecimpung dalam komoditi pertanian dan juga anggotanya bukan terdiri dari para petani maupun buruh pabrik.
c)
Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi
yang berhubungan dengan peternakan tertentu.Koperasi peternakan
biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara
langsung dengan usaha peternakan.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Perternakan dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak melakukan kegiatan perternakan dan anggotanya bukan terdiri dari para pemilik ternak.
d)
Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi,
pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha
perikanan yang bersangkutan.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Perikanan dikarenakan anggota Koperasi Teratai Mandiri bukan terdiri dari orang-orang yang berkerja dibidang perikanan dan juga kegiatan yang dilakukan bukan kegiatan yang berkecimpung didalam kegiatan perikanan.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Perikanan dikarenakan anggota Koperasi Teratai Mandiri bukan terdiri dari orang-orang yang berkerja dibidang perikanan dan juga kegiatan yang dilakukan bukan kegiatan yang berkecimpung didalam kegiatan perikanan.
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi yang anggotanya terdiri dari
para pengusaha kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Kerajinan/Industri dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak menciptakan suatu karya dan anggotanya bukan terdiri dari para pengrajin.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Kerajinan/Industri dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak menciptakan suatu karya dan anggotanya bukan terdiri dari para pengrajin.
f)
Koperasi Simpan Pinjam
Suatu koperasi yang anggotanya
terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal
simpan pinjam atau perkreditan.
Jadi menurut analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam dikarenakan Kegiatan Koperasi Teratai Mandiri salah satunya adalah kegiatan simpan pinjam, yaitu :
Permodalan dari Perbankan :
a. Bank Mandiri
b. Bank BNI
c. Bank BSM
d. Bank BJBS
Unit ini hanya khusus anggota Brimob saja. Untuk unit Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan, yaitu :
Bank Mandiri, sebesar Rp 4.000.000.000. Bank BNI, sebesar Rp 25.000.000.000. Bank BSM, sebesar Rp 23.400.000.000. Bank BJBS, sebesar Rp 10.000.000.000.
Jadi menurut analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam dikarenakan Kegiatan Koperasi Teratai Mandiri salah satunya adalah kegiatan simpan pinjam, yaitu :
- Unit Simpan Pinjam :
Permodalan dari Perbankan :
a. Bank Mandiri
b. Bank BNI
c. Bank BSM
d. Bank BJBS
Unit ini hanya khusus anggota Brimob saja. Untuk unit Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan, yaitu :
Bank Mandiri, sebesar Rp 4.000.000.000. Bank BNI, sebesar Rp 25.000.000.000. Bank BSM, sebesar Rp 23.400.000.000. Bank BJBS, sebesar Rp 10.000.000.000.
g)
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang anggotanya terdiri dari
tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
Jenis koperasi konsumsi ini biasanya menjalanan usaha untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri selain merupakan Koperasi Simpan Pinjam yaitu sebagai Koperasi Konsumsi dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri menyediakan toko-toko (kantin) yang berguna untuk memudahkan anggota Brimob dan masyarakat sekitar.
Jam operasional untuk unit Simpan Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.
Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan. Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training. Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha).
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri selain merupakan Koperasi Simpan Pinjam yaitu sebagai Koperasi Konsumsi dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri menyediakan toko-toko (kantin) yang berguna untuk memudahkan anggota Brimob dan masyarakat sekitar.
- Unit Toko
Jam operasional untuk unit Simpan Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.
Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan. Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training. Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Teori Klasik
a)
Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Pemakaian dikarenakan sebagaimana yang sudah saya jabarkan diatas bahwa Koperasi Teratai Mandiri memiliki beberapa toko dan minimarket yang berguna untuk memudahkan dan mensejahterakan anggota Brimob khususnya dan juga masyarakat sekitar.
- Unit Minimarket
b)
Koperasi Penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya
produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Produksi dikarenakan kegiatan yang dilakukan bukan melakukan kegiatan produksi.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Produksi dikarenakan kegiatan yang dilakukan bukan melakukan kegiatan produksi.
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
Analisis saya mengenai Koperasi Teratai Mandiri dengan Jenis-Jenis Koperasi menurut Teori Klasik adalah sama seperti dengan yang diatas bahwa Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam jenis Koperasi Simpan Pinjam yang dimana pengertiannya selaras dengan tujuan dan kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Teratai Mandiri. Dan juga Rapat anggota digunakan untuk bermusyawarah membahas mengenai kelangsungan koperasi, memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi dan menetapkan keputusan yang akan diambil guna mengingkatkan kinerja Koperasi Teratai Mandiri. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa Koperasi Teratai Mandiri selaras dengan jenis Koperasi Simpan Pinjam.Karena “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Analisis saya mengenai Koperasi Teratai Mandiri dengan Jenis-Jenis Koperasi menurut Teori Klasik adalah sama seperti dengan yang diatas bahwa Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam jenis Koperasi Simpan Pinjam yang dimana pengertiannya selaras dengan tujuan dan kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Teratai Mandiri. Dan juga Rapat anggota digunakan untuk bermusyawarah membahas mengenai kelangsungan koperasi, memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi dan menetapkan keputusan yang akan diambil guna mengingkatkan kinerja Koperasi Teratai Mandiri. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa Koperasi Teratai Mandiri selaras dengan jenis Koperasi Simpan Pinjam.Karena “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.
12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan kepada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Guna untuk bermaksud akan efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di setiap daerah kerja akan hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Analisis saya berdasarkan Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967 diatas
adalah bahwa Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi yang terdapat didaerah
yang memiliki golongan anggotanya yang homogen yaitu Anggota Brimob yang
memiliki aktivitas dan kegiatan yang sama dan untuk mencapai tujuan bersama
antar anggota. Dan juga Koperasi Teratai Mandiri adalah satu-satunya koperasi
yang berada di daerah Kelapa Dua, Depok yang beraktivitas untuk Anggota Korps
Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a)
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan
syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk
koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan
memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki
kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah
badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan
hukum dan membentuk koperasi
Analisis saya dengan Koperasi Teratai
Mandiri adalah berdasarkan Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60/1959 bahwa Koperasi
Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Primer karena memiliki jumlah anggota
sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 28 orang. Berikut struktur organisasi Koperasi Teratai Mandiri :
b)
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Gabungan karena Koperasi Teratai Mandiri bukanlah koperasi pusat.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Gabungan karena Koperasi Teratai Mandiri bukanlah koperasi pusat.
c)
Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Analisi saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak pula termasuk Koperasi Induk karena Koperasi Teratai Mandiri bukanlah koperasi gabungan.
Analisi saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak pula termasuk Koperasi Induk karena Koperasi Teratai Mandiri bukanlah koperasi gabungan.
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
• Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60/1959
pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa “Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa”,
dan dijelaskan juga dalam PP No.60/1959 pasar 19 ayat 1, “Bahwa pada dasarnya
ditiap-tiap tingkat daerah bekerja dari desa sampai pada seluruh Indonesia
wajib ditumbuhkan jenis-jenis koperasi sesuai dengan pasal 3”.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri
bukanlah Koperasi Desa karena letak Koperasi Teratai Mandiri berada diwiliayah
perkotaan yaitu, Kota Depok.
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60/1959
pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa “Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi.”
Yang dimaksudkan daerah tingkat II adalah
kota atau kabupaten, dan analisis saya Koperasi Teratai Mandiri termasuk
kedalamnya dikarenakan Koperasi Teratai itu sendiri beroperasi di pusat kota
dan berada di perkotaan yaitu, Kota Depok.
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60/1959
pasal 18 ayat 3 disebutkan bahwa “Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.”
Yang dimaksudkan tingkat I adalah
provinsi. Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalamnya
dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak mempunyai cabang lainnya dan tidak
merupakan koperasi gabungan.
• Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Koperasi ini daerah kerjanya lebih luas dibandingkan dengan yang lainnya, dimana koperasi induk ini berfungsi sebagai pelindung dan penyambung koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri bukanlah Induk Koperasi dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak mempunyai cabang koperasi lainnya.
Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Koperasi ini daerah kerjanya lebih luas dibandingkan dengan yang lainnya, dimana koperasi induk ini berfungsi sebagai pelindung dan penyambung koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya.
Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri bukanlah Induk Koperasi dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak mempunyai cabang koperasi lainnya.
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer koperasi yang beranggotakan orang-orang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Analisis saya , bahwa Koperasi Teratai Mandiri masuk kedalam Koperasi Primer yang dimana koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang dan Koperasi Teratai Mandiri terdiri dari Anggota Brimob dan Masyarakat Sekitar. Koperasi Teratai Mandiri itu memiliki jumlah anggota sekitar 540 anggota yang terdiri dari anggota Polri/PNS dan karyawan kontrak sebanyak 28 orang.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki
kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah
badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan
hukum dan membentuk koperasi
• Koperasi Sekunder koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota
koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan
yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
Kiat-Kiat Kesuksesan Koperasi
Teratai Mandiri
Menuju Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri memiliki kiat-kiat khusus, yaitu diantaranya :
Menuju Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri memiliki kiat-kiat khusus, yaitu diantaranya :
• Kepengurusan
• Administrasi dan
Managerial
• Keterbukaan
• Kerjasama antara
Pengurus dan Anggota
• Dukungan Dari
Instansi Terkait
Melalui kiat-kiat kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri diatas tidak dipungkiri bahwa Koperasi Teratai Mandiri menjadi salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia dan menjadi koperasi terbaik di Depok, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam prestasi yang diraih oleh Koperasi Teratai Mandiri diantaranya :
• Klasifikasi A
Koperasi Tingkat Depok 2006.
• Klasifikasi A Depokin
Kota Depok 2008.
• Klasifikasi Bintang 3
Bakop Jawa Barat 2009.
• Klasifikasi Baik Kota
Depok 2010.
Referensi :
1. Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
2. R.T.S. Rahadja
Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Yang Menerbitkan PT. Raja Grafindo
Persada : Jakarta. http://www.pengertianpakar.com/2015/04/jenis-jenis-koperasi.html
[Diakses pada 13 Januari 2018]
3.Jenis Koperasi Dan Makna Lambang Koperasi. (2017) [Online] https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-koperasi-dan-makna-lambang-koperasi/ [Diakses pada 13 Januari 2018]
4. https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/ (2017) [Diakses pada 16 Januari 2018]
4. https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/ (2017) [Diakses pada 16 Januari 2018]
Komentar
Posting Komentar