Langsung ke konten utama

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok!

Koperasi Teratai Mandiri



Lokasi :

Jl. Akses UI No.24, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451


ABSTRAK


Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.

Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Teratai Mandiri sebagai salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia yang melakukan berbagai kegiatan untuk mensejahterakan Anggota Mako Korps Brimob dan masyarakat sekitar koperasi.

Menurut Analisis saya bahwa Koperasi Teratai Mandiri adalah Koperasi Simpan Pinjam yang terbesar dan terbaik di Indonesia dan sukses menyukseskan anggotanya terutama Anggota Mako Korps Brimob dan masyarakat sekitar dengan kegiatan yang dilakukan seperti dari Unit Simpan Pinjam dan Unit Jasa. Dan Koperasi Teratai Mandiri tidak hanya memperkerjakan anggota Brimob saja namun juga dengan masyarakat sekitar.

Kinerja baik yang dilakukan oleh Koperasi Teratai Mandiri terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar Mako Korps Brimob tentunya. Berdasarkan kinerjanya yang baik dan efisien maka tak heran bahwa Koperasi Teratai Mandiri mampu meraih berbagai macam penghargaan dan prestasi.  Juga dikatakan bahwa Koperasi Teratai Mandiri adalah Koperasi Terbaik di Depok.


Kata Kunci : Jenis Koperasi , Bentuk Koperasi, Ketentuan Penjenisan Koperasi, dan Kiat-Kiat Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri.


BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a)                  Koperasi Desa

Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Desa dikarenakan wilayah Koperasi Teratai Mandiri tidak terletak dipedesan namun diperkotaan.

b)                  Koperasi Pertanian

Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Pertanian dikarenakan kegiatan yang dilakukan Koperasi Teratai Mandiri tidak berkecimpung dalam komoditi pertanian dan juga anggotanya bukan terdiri dari para petani maupun buruh pabrik.

c)                   Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Perternakan dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak melakukan kegiatan perternakan dan anggotanya bukan terdiri dari para pemilik ternak.

d)                  Koperasi Perikanan

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Perikanan dikarenakan anggota Koperasi Teratai Mandiri bukan terdiri dari orang-orang yang berkerja dibidang perikanan dan juga kegiatan yang dilakukan bukan kegiatan yang berkecimpung didalam kegiatan perikanan.

e)                  Koperasi Kerajinan/Industri

Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Kerajinan/Industri dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak menciptakan suatu karya dan anggotanya bukan terdiri dari para pengrajin.

f)                   Koperasi Simpan Pinjam

Suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan.

Jadi menurut analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam dikarenakan Kegiatan Koperasi Teratai Mandiri salah satunya adalah kegiatan simpan pinjam, yaitu :
  •  Unit Simpan Pinjam :
Permodalan dari Anggota itu sendiri

Permodalan dari Perbankan :

a. Bank Mandiri     

b. Bank BNI

c. Bank BSM         

d. Bank BJBS       

Unit ini hanya khusus anggota Brimob saja. Untuk unit  Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan, yaitu :

Bank Mandiri, sebesar Rp 4.000.000.000. Bank BNI, sebesar Rp 25.000.000.000. Bank BSM, sebesar Rp 23.400.000.000. Bank BJBS, sebesar Rp 10.000.000.000.

g)                  Koperasi Konsumsi

Koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jenis koperasi konsumsi ini biasanya menjalanan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri selain merupakan Koperasi Simpan Pinjam yaitu sebagai Koperasi Konsumsi dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri menyediakan toko-toko (kantin) yang berguna untuk memudahkan anggota Brimob dan masyarakat sekitar.
  • Unit Toko 



Jam operasional untuk unit Simpan Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.

Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan. Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training. Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha).


Menurut Teori Klasik

a)                  Koperasi Pemakaian

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Pemakaian dikarenakan sebagaimana yang sudah saya jabarkan diatas bahwa Koperasi Teratai Mandiri memiliki beberapa toko dan minimarket yang berguna untuk memudahkan dan mensejahterakan anggota Brimob khususnya dan juga masyarakat sekitar.
  • Unit Minimarket

b)                  Koperasi Penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Produksi dikarenakan kegiatan yang dilakukan bukan melakukan kegiatan produksi.

c)                   Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Analisis saya mengenai Koperasi Teratai Mandiri dengan Jenis-Jenis Koperasi menurut Teori Klasik adalah sama seperti dengan yang diatas bahwa Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam jenis Koperasi Simpan Pinjam yang dimana pengertiannya selaras dengan tujuan dan kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Teratai Mandiri. Dan juga Rapat anggota digunakan untuk bermusyawarah membahas mengenai kelangsungan koperasi, memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi dan menetapkan keputusan yang akan diambil guna mengingkatkan kinerja Koperasi Teratai Mandiri. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa Koperasi Teratai Mandiri selaras dengan jenis Koperasi Simpan Pinjam.Karena “dari, oleh, dan untuk anggota.”


          Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967


1.          Penjenisan Koperasi didasarkan kepada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.           Guna untuk bermaksud akan efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di setiap daerah kerja akan hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

            Analisis saya berdasarkan Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967 diatas adalah bahwa Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi yang terdapat didaerah yang memiliki golongan anggotanya yang homogen yaitu Anggota Brimob yang memiliki aktivitas dan kegiatan yang sama dan untuk mencapai tujuan bersama antar anggota. Dan juga Koperasi Teratai Mandiri adalah satu-satunya koperasi yang berada di daerah Kelapa Dua, Depok yang beraktivitas untuk Anggota Korps Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.


Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a)                  Koperasi  Primer


                Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.

               Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi

Analisis saya dengan Koperasi Teratai Mandiri adalah berdasarkan Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60/1959 bahwa Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Primer karena memiliki jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 28 orang. Berikut struktur organisasi Koperasi Teratai Mandiri :


b)                   Koperasi Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.

Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalam Koperasi Gabungan karena Koperasi Teratai Mandiri bukanlah koperasi pusat.

c)                  Koperasi Induk

Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Analisi saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak pula termasuk Koperasi Induk karena Koperasi Teratai Mandiri bukanlah koperasi gabungan.

                Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

•             Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa


                    Menurut Peraturan Pemerintah No. 60/1959 pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa “Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa”, dan dijelaskan juga dalam PP No.60/1959 pasar 19 ayat 1, “Bahwa pada dasarnya ditiap-tiap tingkat daerah bekerja dari desa sampai pada seluruh Indonesia wajib ditumbuhkan jenis-jenis koperasi sesuai dengan pasal 3”.

                    Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri bukanlah Koperasi Desa karena letak Koperasi Teratai Mandiri berada diwiliayah perkotaan yaitu, Kota Depok.

•             Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi


                    Menurut Peraturan Pemerintah No. 60/1959 pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa “Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.”

                    Yang dimaksudkan daerah tingkat II adalah kota atau kabupaten, dan analisis saya Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalamnya dikarenakan Koperasi Teratai itu sendiri beroperasi di pusat kota dan berada di perkotaan yaitu, Kota Depok.

•             Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi


                     Menurut Peraturan Pemerintah No. 60/1959 pasal 18 ayat 3 disebutkan bahwa “Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.”

                 Yang dimaksudkan tingkat I adalah provinsi. Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri tidak termasuk kedalamnya dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak mempunyai cabang lainnya dan tidak merupakan koperasi gabungan.

•             Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
                    
            Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi. Koperasi ini daerah kerjanya lebih luas dibandingkan dengan yang lainnya, dimana koperasi induk ini berfungsi sebagai pelindung dan penyambung koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya.

         Analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri bukanlah Induk Koperasi dikarenakan Koperasi Teratai Mandiri tidak mempunyai cabang koperasi lainnya.


Koperasi Primer dan Sekunder

•         Koperasi Primer koperasi yang beranggotakan orang-orang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.


          Syaratnya  adalah  beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi

     Analisis saya , bahwa Koperasi Teratai Mandiri masuk kedalam Koperasi Primer yang dimana koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang dan Koperasi Teratai Mandiri terdiri dari Anggota Brimob dan Masyarakat Sekitar. Koperasi Teratai Mandiri itu memiliki jumlah anggota sekitar 540 anggota  yang terdiri dari anggota Polri/PNS dan karyawan kontrak sebanyak 28 orang.

      Koperasi Sekunder koperasi yang didirikan oleh  sebuah    organisasi   koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.

   Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.


Kiat-Kiat Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri

Menuju Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri memiliki kiat-kiat khusus, yaitu diantaranya :

•             Kepengurusan
•             Administrasi dan Managerial
•             Keterbukaan
•             Kerjasama antara Pengurus dan Anggota
•             Dukungan Dari Instansi Terkait

Melalui kiat-kiat kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri diatas tidak dipungkiri bahwa Koperasi Teratai Mandiri menjadi salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia dan menjadi koperasi terbaik di Depok, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam prestasi yang diraih oleh Koperasi Teratai Mandiri diantaranya :

•             Klasifikasi A Koperasi Tingkat Depok 2006.
•             Klasifikasi A Depokin Kota Depok 2008.
•             Klasifikasi Bintang 3 Bakop Jawa Barat 2009.
•             Klasifikasi Baik Kota Depok 2010.

Referensi            :

1. Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill

2. R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Yang Menerbitkan PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta. http://www.pengertianpakar.com/2015/04/jenis-jenis-koperasi.html [Diakses pada 13 Januari 2018]

3.Jenis Koperasi Dan Makna Lambang Koperasi. (2017) [Online] https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-koperasi-dan-makna-lambang-koperasi/ [Diakses pada 13 Januari 2018]

4. https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/  (2017) [Diakses pada 16 Januari 2018]

                

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Upah,Gaji,Bonus dan Kompensasi

            PENGERTIAN UPAH,GAJI,BONUS DAN KOMPENSASI Pengertian Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Pengertian Gaji adalah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan . Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan,

Struktur Organisasi PT Indosat Tbk

STRUKTUR ORGANISASI PT INDOSAT TBK ( DIREKSI & CHIEF )    Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama as President Director and CEO             Chief Executive Officer yang menjadi singkatan dari CEO adalah sebuah jabatan eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas berjalannya perusahaan. Tugasnya meliputi seluruh kegiatan, dari mulai membentuk visi dan misi, menentukan strategi, hingga memanajemen perusahaan secara keseluruhan. Dalam istilah lain, CEO seringkali disamakan dengan seorang Presiden Direktur ataupun Direktur Utama. Namun terkadang ada juga sebuah perusahaan yang memiliki presiden direktur dan CEO dengan orang yang berbeda namun pada perusahaan yang saya ambil disini yaitu PT Indosat Tbk dimana mereka memiliki Presiden Direktur dan CEO dengan orang yang sama, dalam hal ini biasanya presiden direktur akan bertindak sebagai pengevaluasi proses berjalannya perusahaan. Posisi ini merupakan salah satu yang menentukan berjalan dengan baik atau tidaknya