BAB VI
HUKUM ASURANSI
1.1. Pengertian
Hukum asuransi adalah kumpulan
peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat
kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan
tertanggung).
Berdasarkan ketentuan yang tertulis
dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan
adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan
cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian
terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi
akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Sedangkan di dalam Undang-Undang
No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU
asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang
terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi
untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.2. Dasar Hukum Asuransi
Berikut
5 dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992
Dilihat dari kedudukannya,
undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan
peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan
jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur
dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992,
didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar
dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya
asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang
dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari
masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan
mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan
bertanggung jawab. UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan
asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan
hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang
diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu :
·
Ketentuan umum dan ruang lingkup
asuransi
·
Bidang usaha perasuransian
·
Jenis usaha perasuransian
·
Ruang lingkup usaha perusahaan
perasuransian
·
Penutupan objek asuransi
·
Bentuk hukum usaha asuransi
·
Kepemilikan perusahaan asuransi
·
Perizinan usaha
·
Pembinaan dan pengawasan terhadap
kegiatan perasuransian
·
Kepailitan dan likuidasi
·
Ketentuan pidana
Dengan mengetahui isi dari
undang-undang ini sangat jelas terlihat alasannya kenapa undang-undang ini
dijadikan sebagai dasar utama dalam ketentuan hukum usaha perasuransian.
2.
KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU
No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung
mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari penjelasan undang-undang diatas
menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak
didalamnya. Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang
lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang
syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci
dan dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa
“Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok
persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.” Manfaat asuransi
adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung
jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak
dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan
dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa
“suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak,
tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.”
3.
KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak
hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih
teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi. Khusus dalam
Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum yang
dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 246-286. Dari sekian banyak pasal yang
ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum
adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tertentu.”
Sekilas jika diperhatikan penjelasan
asuransi secara umum dalam pasal 246 diatas akan sangat terlihat kemiripannya
dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika
diambil intisari dari apa yang dijelaskan akan memiliki arti dan maksud yang
sama. Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang
jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan
asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya
proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu
akta atau polis.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha
perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan
asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional
Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar
dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang
berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar
berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang
sehat dan bertanggung jawab.
Melihat isi dari keseluruhan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan
peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari
adanya penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya.
Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang
ketentuan umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan
usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan
usaha perasuransian.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan
perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan
dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki
kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha
perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya
perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan
disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan
diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang
telah berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang
sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian
negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor
untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan
kepada menteri jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi,
dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi.
Hadirnya asuransi pada dasarnya
memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang dari berbagai kejadian buruk
yang bisa menimpa di waktu tertentu diluar prediksi dan harapan orang tersebut.
Dilihat dari proses kegiatan asuransi pastilah terdapat sebuah perjanjian yang
bersifat mengikat, dimana seseorang yang setuju dengan asuransi tersebut harus
membayar sejumlah premi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dimana premi
tersebut merupakan pengganti dari perlindungan yang dijaminkan oleh perusahaan
asuransi. Karena dalam kegiatan usah perasuransian didalamnya termuat beberapa
unsur yang termasuk dalam tindakan pidana maka agar penyelenggaraannya sesuai
dengan ketentuan hukum maka usaha perasuransian harus mengikuti aturan-aturan
dari dasar hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini ditujukan
untuk memberikan jaminan kepada kedua belah pihak baik penanggung maupun
tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua kewajibannya masing-masing.
1.3. Penggolongan Asuransi
1.
Pengelompokan
asuransi berdasarkan jenis usaha
·
Asuransi kerugian (non – life
insurance)
Asuransi kerugian
adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala
macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga,
yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat
pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan
sebagainya.
·
Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa
adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga
(penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan
jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan
cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis.
Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan
atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
·
Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi
merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran
resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau
melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal
tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut
tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2.
Pengelompokan
asuransi berdasarkan perjanjian
·
Asuransi kerugian
Asuransi kerugian
merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan
dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
·
Asuransi jumlah
Asuransi jumlah
merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada
pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh
dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3.
Pengelompokan
asuransi berdasarkan sifat pelaksana
Berdasarkan sifat
pelaksananya asuransi dapat digolongkan menjadi:
·
Asuransi sukarela
Asuransi sukarela
merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi
dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat
terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan
asuransi pendidikan.
·
Asuransi wajib
Asuransi wajib
merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini
wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang –
undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi
jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan
lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak
perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara
tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.
·
Asuransi kredit
Asuransi kredit
merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang
dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi
kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak
dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan
kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan
pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang
menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).
1.4. Prinsip – Prinsip Asuransi
Dalam dunia
asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan
contribution.
·
Insurable Interest
Adalah hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda
dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini
memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila
terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak
memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak
menerima ganti rugi.
·
Utmost Good Faith
Adalah suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan. Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban
memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting
yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
·
Proximate Cause
Adalah suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan
mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang
aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus
sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu
prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien
adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
·
Indemnity
Adalah suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·
Subrogation
Adalah pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip
subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung".
·
Contribution
Adalah hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa
perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan
maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
1.5. Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah kontrak
tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang
berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan,
jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya). Polis asuransi
jiwa disebut juga dengan istilah kontrak, kontrak polis, sertifikat asuransi.
Polis asuransi sangat penting untuk nasabah dan perusahaan asuransi, sebagai:
· Bukti tertulis bagi kedua belah
pihak yang sudah sepakat.
· Jaminan untuk nasabah, untuk
mengganti kerugian dari pihak perusahaan asuransi. Termasuk pada saat nasabah
melakukan klaim atau tuntutan hukum jika terjadi kesalahpahaman.
· Perusahaan asuransi menganggap
polis adalah tanda terima dari nasabah dan nasabah tunduk pada aturan yang
berlaku.
Berdasarkan Pasal
256 KUHD, kecuali asuransi jiwa, polis asuransi harus memuat syarat-syarat
berikut;
A.
Hari dan tanggal pembuatan polis
B.
Nama nasabah atau tertanggung,
untuk diri sendiri atau pihak ketiga
C.
Uraian yang jelas mengenai benda
yang diasuransikan
D.
Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
E.
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh
perusahaan asuransi atau penanggung
F.
Saat bahaya mulai berjalan dan
berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
G.
Premi asuransi
H. Umumnya semua keadaan yang perlu
diketahui oleh penanggung dan perjanian khusus yang diadakan antara penanggung
dan tertanggung, antara lain mencantumkan Banker’s Clause yaitu klausul yang
hanya dicantumkan atas permintaan Bank penerima ganti rugi atas peristiwa yang
terjadi, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung
dapat berhadapan dengan pemilik atau pemegang hak
Sedangkan untuk
asuransi kebakaran, syarat-syarat yang berlaku dan wajib ditulis dalam polis
sesuai dengan Pasal 287 KUHD adalah;
1)
Letak barang tetap serta
batas-batasnya
2)
Pemakaian barang
3)
Sifat dan pemakaian gedung yang
berbatasan, jika berpengaruh pada obyek pertangungan
4)
Harga barang yang dipertanggungkan
5) Letak dan pembatasan gedung serta
tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan berada
Jenis – jenis
polis asuransi yaitu :
·
Polis asuransi kesehatan
Polis asuransi
kesehatan adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan
kesepakatan penjaminan biaya kesehatan atau perawatan tertanggung jika
mengalami sakit atau kecelakaan. Untuk jenis perawatannya, dibagi menjadi 2
macam, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient
treatment).
·
Polis asuransi jiwa
Polis asuransi
jiwa adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan
penjaminan terhadap kerugian finansial yang tak terduga yang disebabkan oleh
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
·
Polis asuransi rumah
Polis asuransi
rumah adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan kesepakatan
yang mencakup perlindungan terhadap tempat tinggal dari segala risiko atau
hal-hal yang tidak diinginkan.
·
Polis asuransi kendaraan bermotor
Polis asuransi
kendaraan bermotor adalah surat perjanjian polis yang secara khusus berisikan
kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung dalam masalah pemberian
proteksi terhadap kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dari segala macam
risiko.
·
Polis asuransi perjalanan (voyage
policy)
Polis asuransi
perjalanan adalah surat perjanjian polis yang berisikan kesepakatan pemberian
jaminan dari perusahaan asuransi kepada sang tertanggung dari hari pertama dia
melakukan perjalanan sampai jangka waktu tertentu. Pemberian perlindungan
tersebut juga meliputi barang bawaan sang pemegang polis.
·
Polis Veem
Polis Veem adalah
dokumen kontrak pembayaran yang menanggung barang selama berada di dalam gudang
atau suatu tempat dari kemungkinan terjadinya risiko kerusakan, kebakaran,
kehilangan atau hal lainnya.
·
Polis Tidak Ditaksir (unvalued
policy)
Polis tidak
ditaksir adalah suatu dokumen kontrak yang berisikan harga pertanggungan yang
dicantumkan dalam polis yang diperlukan sebagai dasar untuk perhitungan premi
asuransi dan batas maksimal gati rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi
tersebut.
·
Polis Ditaksir (valued policy)
Polis ditaksir
adalah dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya dapat
ditaksir atau dikira-kira. Di dalamnya terdapat syarat valued atau so valued.
·
Polis asuransi risiko perang
Polis asuransi
risiko perang merupakan surat perjanjian antara dua belah pihak yang berisikan
kesepakatan pemberian perlindungan kepada sang pemegang polis saat dia berada
di medan perang. Pada umumnya, di dalam perjanjian polis tersebut menjamin
semua biaya atas hal-hal yang terjadi di medan perang, kerugian sampai dengan
hal-hal yang diakibatkan orang lain.
Fungsi
utama polis
Dalam asuransi, fungsi polis
sangatlah penting baik bagi pihak tertanggung maupun pihak penanggung. Jika
proses perjanjian awal tidak memakai polis, maka tidak ada jaminan bahwa
perjanjian itu sah. Maka berhati-hatilah jika Anda ditawari jasa asuransi tapi
pada prosesnya tidak menyinggung tentang polis. Bisa saja itu adalah bentuk
penipuan. Periksa juga lembar polis. Jika Anda mendaftar untuk asuransi jiwa,
maka polisnya harus polis asuransi jiwa.
Fungsi polis bagi tertanggung yaitu
sebagai bukti tertulis atas jaminan pertanggungan, bukti pembayaran premi
kepada penanggung, dan bukti otentik untuk menuntut penanggung jika tidak
memenuhi jaminannya. Sedangkan fungsi polis asuransi bagi penanggung adalah
sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan. Selain itu juga sebagai
bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim atau ganti rugi bila penyebab
kerugian tidak sesuai dengan persyaratan di polis.
SUMBER :
SUMBER :
https://www.cermati.com/artikel/apa-itu-hukum-asuransi-dan-bagaimana-cara-kerjanya
[ Diakses pada, 18 April 2018 ]
https://dosenekonomi.com/bisnis/asuransi/dasar-hukum-asuransi
[ Diakses pada, 18 April 2018 ]
http://hedryiks.blogspot.co.id/2015/01/penggolongan-atau-pengelompokan.html
[ Diakses pada, 18 April 2018 ]
http://asuransibinagriya.blogspot.co.id/2011/11/dalam-dunia-asuransi-ada-6-macam.html
[ Diakses pada, 18 April 2018 ]
https://www.finansialku.com/definisi-polis-asuransi-adalah/
[ Diakses pada, 18 April 2018 ]
https://www.pasarpolis.com/blogs/menelusur-lebih-jauh-tentang-polis-asuransi
[ Diakses pada, 18 April 2018 ]
http://asuransime.com/apa-itu-polis-asuransi-dan-fungsinya-bagi-anda/
[ Diakses pada, 18 April 2018 ]
Komentar
Posting Komentar