BAB
V
SURAT-SURAT
BERHARGA
5.1
Pengertian Surat-Surat Berharga
Surat
berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan
sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal. Sesuatu surat dapat
dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti
uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Surat berharga
adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa
pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan
dengan alat pembayaran lain.
·5.2
Jenis – Jenis Surat Berharga
1.
Wesel
Wesel adalah
surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana
penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar
sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau
penggantinya di suatu tempat tertentu.
2.
Surat Cek
Surat cek adalah
warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank–bank yang memelihara
rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang
tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada
beberapa jenis cek yaitu :
A.
Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan
Toonder).
Cek atas unjuk
merupakan cek di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak
tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, yang datang untuk
menguangkan cek tersebut kepada pembawanya.
B.
Cek Atas Nama (Aan Order).
Cek atas
nama merupakan cek di mana bank akan
membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
C.
Cek Atas Pembawa.
Cek atas pembawa
merupakan cek di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas
unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek
tersebut berlaku sebagai cek atas nama.
D.
Cek Mundur (Postdated Cheque).
Cek mundur
merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian
cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan
dalam cek yang bersangkutan.
E.
Cek Silang (Crossed Cheque).
Cek silang
merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian
muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek
tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua
garis silang sejajar. Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke
dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada
bank tersebut.
Sementara itu,
dalam Pasal 214 Ayat 2 KUH Dagang ditentukan jenis cek silang, seperti berikut:
a)
secara umum, diberi tanda dua
garis sejajar dan di antaranya tidak terdapat/tidak termuat sesuatu
petunjuk/nama suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar oleh bank
pembayar kepada setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank pembayar
yang menyerahkan cek itu;
b)
secara khusus, antara dua garis
sejajar terdapat nama suatu bank.
Jadi, tujuan
pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat
mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.
Dengan demikian,
pemberian tanda silang dapat dilakukan oleh penarik maupun pemegang pada suatu
cek. Dalam Pasal 214 Ayat 5 KUH Dagang, cek yang telah diberi tanda silang,
tidak dapat dihapus. Oleh karena itu, setiap pencoretan atas tanda
silang/pencoretan atas nama bank yang terdapat dalam kedua garis sejajar
dianggap sebagai tidak tertulis/tidak ada pencoretan.
F.
Cek Kosong.
Cek kosong adalah
cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak
tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut. Apabila
nasabah (pemegang rekening) tersebut melakukan penarikan cek kosong selama tiga
kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan maka rekening harus segera
ditutup dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia. Artinya, pemegang
rekening tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank yang ada baik di
Indonesia maupun di luar negeri.
Setiap pemegang
hak atas cek mempunyai hak regres apabila tidak berhasil menguangkan cek yang
diunjukkan kepada bank, karena bank menolak untuk membayarnya. Dengan
undang-undang telah diberikan hak untuk menuntut para penghutang (penerbit,
endosan, avail) cek untuk melakukan pembayaran asalkan cek yang dimaksud belum
kedaluwarsa.
3.
Bilyet Giro
Bilyet giro
adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang
disebutkan namanya.
4.
Surat Sanggup
Surat sanggup
adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk
membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok
antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah
membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk
membayar.
5.
Commercial Paper
Commercial paper
adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh
perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek
dengan sistem diskonto.
6.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga
Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat
diperjual belikan di pasar uang.
7.
Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan
bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan
undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah
garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan
kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang
dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C.
bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
8.
Pihak – Pihak dalam Letter Of
Credit
a.
Pembeli
b.
Penjual
c.
Bank Pembuka
d.
Bank Penerus
e.
Bank Pembayar
f.
Confirming Bank
g.
Negotiating Bank
h.
Remmiting Bank
i.
Reimbursing Bank
SUMBER :
http://yuliana1091.blogspot.co.id/2011/02/tugas-5-surat-surat-berharga.html
[ Diakses pada, 14 April 2018 ]
https://www.kanal.web.id/2016/10/pengertian-cek-dan-jenis-jenis-cek.html
[ Diakses pada, 14 April 2018 ]
Komentar
Posting Komentar