BAB VIII
PASAR
MODAL
8.1 PENGERTIAN
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek
untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan
tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.
Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat
proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan
masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan
penggunaanya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan
efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran
(warrant).
8.2 Dasar Hukum
- Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
- Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang
penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
- Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata
cara pemeriksaan di bidang pasar modal
- Surat keputusan mentri keuangan no
645/kmk.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548
tahun 1990 tentang pasar modal.
- Surat keputusan mentri keungan no 646/kmk.010/1995,
tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
- Surat keputusan mentri keuangan no 647/kmk.010/1995,
tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
- Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara
penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no
155/1998.
- Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas
keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana
terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
- Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan
atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman
modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999
- Keputusan mentri negara investasi/kepala badan
koorsinasi penanaman modal no 38/sk/1999 tentang pedoman dan tata cara
permohonan penanaman modal yang di dirikan dalam rangka penanaman modal
dalam negri dan penanaman modal asing.
8.3 PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR
MODAL
Produk (surat berharga) pasar modal yang lazim
diperdagangkan bisa kita kelompokkan menjadi dua yaitu surat berharga yang
berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang berbentuk uang.
Instrumen (produk) yang ditransaksikan dalam pasar modal
memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun atau dikenal dengan istilah (long-term
instrument). Jadi, beberapa produk yang ada dalam pasar modal diantaranya yaitu
:
- Saham Biasa (Common Stock)
Pengertian saham biasa adalah tanda kepemilikian atau
penyertaan sesorang maupun badan dalam suatu perusahaan. Ciri-ciri dari saham
biasa adalah memiliki hak suara, perusahaan mendapat keuntungan, dividen
medapat keuntungan dna mempunyai hak pembagian kekayaan usaha apabila
perusahaan ternyata bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi.
Salah satu jenis saham biasa yaitu Saham unggulan (blue
chips) merupakan yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah
lama menunjukkan kemampuan dalam memperoleh keuntungan dan pembayaran deviden.
Contoh dari saham unggulan yaitu: PT HM Sampoerna, PT
Telkom Tbk, PT. Gudang Garam Tbk, dan PT Unilever Tbk.
- Bukti Right (Right Issue)
Pengertian Right Issue adalah hak untuk membeli saham
baru yangdikeluarkan emiten bagi pemodal. Dikarenakan sebatas hak, maka
investor yang terkait tidak diharuskan membelinya. Dibandingkan dengan deviden
yang secara otomatis diterima oleh pemegang saham.
Keuntungan (imbalan) yang diterima oleh pembeli Right
Issue adaah sama dengan imbalan saham yaitu dividend atau capital gain. Risiko
investasi right issue yang dihadapi oleh investor adalah rugi dalam jual beli
saham (capital loss) atau menurunnya deviden per saham.
- Obligasi (Bonds)
Pengertian obligasi adalah surat pengakuan utang dari
perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang beserta bunganya
secara periodik atau pada waktu yang telah ditentukan
Keuntungan obligasi berupa bunga (dikenal dengan istilah
kupon) yang bisa dibayarkan tahunan, semesteran dan bisa juga triwulan. Obigasi
juga dimungkinkan mendapatkan capital gain layaknya saham. Obligasi memiliki
perjanjian yang mengikat antara kedua pihak yaitu phak pemberi pinjaman
(penerbit obligasi) dan pihak penerima pinjaman.
Penerbit obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang
obligasi dengan aturan-aturan yang ditentukan seperti jatuh tempo pelunasan,
bunga yang dibayarkan dan besarnya pokok hutang.
- Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred
Stock)
Saham preferen adalah saham yang memberikan hak spesial
atau hak prioditas pilihan kepada pemegangnya. Hak apa sajakah itu? Diantaranya
seperti hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak untuk mempengaruhi
manajemen dalam pencalonan pengurus, hak untuk didahulukan mendapatkan deviden,
hak untuk mendapat deviden dalam jumlah tetap dan resiko yang lebih kecil
dibandingkan saham biasa
Dengan kata lain, Saham preferens adalah gabungan dari
obligasi dan saham biasa, maksudnya adalah disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi, di sisi lain juga mempunyai karakteristik saham biasa.
- Waran (Warrant)
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan
harga yang telah ditentukan. Waran biasanya dijual bersamaan dengan surat
berharga lain, contohnya obligasi dan saham. Tujuan diterbitkan waran adalah
supaya menarik pemodal untuk membeli saham atau obligasi yang diterbitkan
emiten. Tentu investor akan senang menginvestasikan dananya di bank apabila
keadaan suku bunga tinggi.
- Reksadana (Mutual Fund)
Reksadana adalah tempat untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal dan selanjutnya oleh manajer investasi akan
diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek).
Keuntungan dari investasi reksadana akan didapat dari
tiga sumber pokok yaitu deviden, peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan
capital gain.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) sendiri adalah perbandingan
total dari nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan total volume
reksadana yang diterbitkannya.
Perdagangan produk pasar modal di Indonesia dilaksanakan
di dua kota yaitu Jakarta (Bursa Efek Jakarta) dan di Surabaya (Bursa Efek
Surabaya). Produk pasar modal yang dijual di bursa efek harus sudah terdaftar
dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
8.4 PARA PELAKU DALAM
PASAR MODAL
a.
Emiten
Emiten adalah pihak (perusahaan) yang bermaksud melakukan
emisi/penerbitan efek, artinya menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan
atau disebut dengan perusahaan yang go-piblic. Jumlah perusahaan yang tercatat
atau telah menjual sahamnya (listing) di bursa efek jakarta 342 perusahaan.
b.
Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli saham yang
dijual oleh perusahaan yang sudah go-public. Investor bisa berasal dari dalam
negeri ataupun investor asing dari luar negeri.
c.
Lembaga-Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang Pasr Modal
Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar
modal terdiri atas antara lain sebagai berikut...
- Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) : Badan
pengawas pasar modal adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk
mengawasi pasar modal Indonesia. Pada awalnya Bapepam berfungsi sebagai
Badan Pelaksana Pasara Modal di Indonesia tetapi sejak adanya swastanisasi
bursa (tahun 1992), maka fungsi Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas
Pasar Modal
- Bursa Efek : Bursa efek adalah lembaga yang
menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat dua
bursa efek, yaitu Burs Efek jakarta/Jakarta Stock Exchange dan Bursa Efek
Surabaya/ Surabaya Stock Exchange
- Penjamin emisi (Underwriter): Penjamin emisi adalah
perusahaan yang berperan sebagai penjamin agar sekuritas/saham yang
diterbitkan oleh emiten laku terjual.
- Perantara Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker) :
Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang bertindak sebagai agen atau
perantara untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi/fee.
Sebagai mana kita ketahui dalam perdagangan efek di bursa hanya dapat
dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil perantara pedagang efek yang
dikenal sebagai pialang (broker). Jumlah anggota bursa di Bursa Efek
Jakarta tercatat sebanyak 122 perusahaan.
- Pedagang Efek (Dealer) : Pedagang efek adalah
perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang perantara efek/agen
baik untuk pemodal dan juga untuk dirinya sendiri.
- Wali Amanat (Trustee) : Wali amanat adalah
perusahaan yang bertugas melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi
yang dibeli oleh para pemodal.
- Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) :
Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud
untuk melakukan bisnis pada perdagangan sekuritas.
- Penanggung : Penanggung adalah pihak yang menanggung
pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas
kredit dalam hal emiten cidera janji.
- Akuntan Publik : Akuntan publik adalah peran akuntan
publik diperlukan untuk memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat
terhadap laporan keuangan perusahaan yang go-public.
- Notaris : Notaris adalah jasa untuk membuat berita
acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan
keputusan-keputusan dalam RUPS.
- Konsultan Hukum : Konsultan hukum adalah konsultan
yang jasanya diperlukan agar jangan sampai perusahaan yang meneribitkan
sekuritas di pasar modal ternyata terlibat persengketaan hukum dengan
pihak lain.
- Lembaga Clearing : Lembaga clearing adalah yang
bertugas untuk menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan dan
mengatur arus sekuritas tersebut.
8.5 INSTANSI YANG TERKAIT DALAM PAAR MODAL
Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain
badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan
penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LP).
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar
Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53
Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a) Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat
ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal masyarakat umum.
b)
Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
·
Bursa efek
·
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
·
Reksa dana
·
Perusahaan efek dan perorangan
c)
Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib
menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar
dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua
perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan
kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua
pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah
memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada
suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan
sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam
perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya
adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh
pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna.
Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di
bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang
berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar
di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan
sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya
terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini
semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern
kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan
dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling
tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh
seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar
saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas,
memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen
terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham
melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di
bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham
yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.
Segmen pasar di bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler,
pasar negosiasi, dan pasar tunai. Penjelasan masing-masing pasar tersebut
adalah sebagai berikut:
- Pasar reguler
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan
harganya dilakukan dengan cara tawar menawar secara lelang dan terus menerus
(continue auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Perdagangan efek atau
transaksi di pasar reguler harus menggunakan satuan perdagangan (round lot)
efek atau kelipatannya atau ada batas minimal saham yang diperdagangkan, yakni
500 efek atau saham.
- Pasar negosiasi
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan
harganya dilakukan dengan cara negosiasi langsung (negotiated market) antara
perusahaan pialang atau AB jual dan perusahaan pialang atau AB bell.
Perdagangan saham di pasar ini tidak menggunakan satuan perdagangan (non-round
lot).
- Pasar tunai
Yakni segmen pasar di bursa efek yang pembentukan
harganya sama dengan pasar reguler, demikian juga proses transaksinya
menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai biasanya digunakan oleh perusahaan
pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di
pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai
digunakan sistem pembayaran uang dan penyerahan uang seketika (cash and carry).
Bagi investor pemula, pada prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar.
Namun, disarankan bagi investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana
secara teratur, wajar, dan efisien. Ex :
PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya adalah:
- Melakukan kliring(proses penentuan hak dan kewajiban
pelaku bursa atas suatu transaksi) terhadap tiap transaksi.
- Melakukan penjaminan terhadap penyelesaian suatu
transaksi bursa.
Kliring Penjamin Efek
Indonesia ( KPEI )
Kegiatan para investor dan para emiten di bursa adalah
jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi keuangan antar bank yang akan
terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1 Lembaga yang menampung dan
mencatat semua transaksi kliring yang bisa di pertanggung jawabkan pencatatan
semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk kepentingan inilah di bentuk
Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tugas dari Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) adalah mengawasi, melaksanakan dan
penjaminan atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan dengan teratur,
wajar dan efisien.
4. Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP) Dijalankan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
LPP adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab
menyelesaikan (settlement) semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.[1] Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan
jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, administrasi
rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil Corporate Action
dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan
penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Saat ini fungsi LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada
dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi
standar bagi sesuatu penggunaan jasa. Jasa k ustodian yang diberikan oleh LPP
harus mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas
efek seperti dividen dan bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan
yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening
seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
8.6
REKSADANA
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan
cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi,
pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari
kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
1. Reksadana merupakan kumpulan dana dan
pemilik (investor).
2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal
dengan instrumen investasi.
3. Reksadana tersebut dikelola oleh
manajer investasi.
4. Reksadana tersebut merupakan instrumen
jangka menengah dan panjang
Pada
reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada
surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima
dividenatau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih"
(NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana
bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
Bentuk
Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa
Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak
Investasi Kolektif
Kontrak
yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat
pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana
Terbuka
adalah
reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang
menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya
biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada
saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana
Tertutup
adalah
reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi
yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual
kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga
jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersih
Jenis-jenis
Reksadana
1. Reksadana Saham.
Reksadana
saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham
umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui
pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi
pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2. Reksadana Campuran.
Reksadana
campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek
hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan
tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara
teoretis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil
dari reksadana saham.
3. Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana
pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko
investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi
reksadana jenis ini juga lebih tinggi tetapi tetap lebih rendah daripada
reksadana campuran atau saham.
4. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana
pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang
yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito.
Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun
juga memberikan return yang terbatas.
5. Reksadana Index
Reksadana
Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu
(tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara
pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription
baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan
kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya
selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut
Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga
sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut
pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4%
dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).[2]
8.7 Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga
Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar
modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat
investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.
A.
Bank Kustodian
Bank
kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik
dokumen-dokumen efek.
B.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro
administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi
emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif
saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.
C.
Wali Amanat
Wali
amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
D.
Penasihat Investasi
Penasihat
investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat
investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi
hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan
manajer investasi.
E.
Pemeringkat Efek
Pemeringkat
efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan
tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
F.
Penjamin Emisi
Penjamin
emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak
habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.
8.8
Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi
penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang
kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan,
konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris.
A.
Akuntan
Akuntan
adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu
perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan
ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang
bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan
pemeriksaan perusahaan efek.
B.
Konsultan Hukum
Konsultan
hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan
memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha
emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan,
perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu,
konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan
keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.
C.
Penilai (Appraiser)
Penilai
adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta)
menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya)
dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.
D.
Notaris
Notaris
adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun
anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.
8.9
Larangan dalam Pasar Modal
A.
Penipuan dan manipulasi dalam
kegiatan perdagangan efek
Setiap
pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
· Menipu pihak lain dengan cara apa
pun,
· Membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
· Setiap pihak dilarang dengan cara
apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
· Setiap pihak baik sendiri-sendiri
maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau
lebih.
B.
Perdagangan orang dalam(insider
trading)
Adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum
diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
C.
Larangan bagi orang dalam
D.
Larangan bagi pihak yang
dipersamakan dengan orang dalam
E.
Perusahaan efek yang memiliki
informasi orang dalam.
8.10
Sanksi terhadap Larangan
a.
Sanksi Administrasi
b.
Sanksi Pidana
SUMBER :
http://www.akuntansilengkap.com/bisnis/jenis-produk-pasar-modal-manfaat-fungsinya/ [ Diakses pada, 19 April 2018 ]
http://www.artikelsiana.com/2014/12/mengenal-para-pelaku-pasar-modal.html [ Diakses pada, 19 April 2018 ]
https://agustinmahardika.blogspot.co.id/2013/04/hukum-pasar-modal-pasar-modal-adalah.html [ Diakses pada, 19 April 2018 ]
https://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana [ Diakses pada, 19 April 2018 ]
Komentar
Posting Komentar