BAB
XI
KEPAILITAN
DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1 Pendahuluan
Salah
satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun1998
kepailitan dalam Fasillissment Verordning tb. Sementara itu , Undang – undang
tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas,
antara lain :
1. Asas KeseimbanganAsas keseimbangan
adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.
2. Asas Kelangsungan UsahaAsas kelangsungan
usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkanperusahaan debitor yang propestif
tetap dilangsungkan.
3. Asas KeadilanAsas keadilan adalah untuk
mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan
pembayaran atas tiap-tiap tagihan terdapat debitor dengan tidak memperdulikan
debitor lainnya.
4. Asas IntegrasiAsas integrasi adalah
sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakansatu kesatuan yang utuh dari
sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Dengan
demikian , Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajibanpembayaran utang
merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang
perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131Yo Pasal 1132 KUH
Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan piutang.
Pengertian
dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan
antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan
bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar
utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai
sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang.
11.2 Pengertian Pailit
Pengertian
pailit atau bankrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorangpedagang yang
bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderungmengelabui pihak
kreditornya.
Sementara
itu , dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semuakekayaan
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah
pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam
Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yangdinyatakan atau
dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata
uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang
timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor
dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapatpemenuhannya
dari harta kekayaan debitor.
11.3 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan
Kepailitan
Adapun
syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitanberdasarkan Pasal 12
adalah sebagai berikut:
·
Debitor yang mempunyai dua atau lebih
kreditor dan tidak membayar lunas
·
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan
pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
Adapun
alasan-alasannya antara lain :
1.
Debitor melarikan diri
2.
Debitor menggelapkan bagian dari harta
kekayaan
3. Debitor mempunyai utang kepada Badan
Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari
masyarakat
4. Debitor mempunyai utang yang berasal
dari perhimpunan danamasyarakat luas
5. Debitor tidak beritikad baik atau tidak
kooperatif dalam menyelesaikanmasalah utang piutang yang telah jatuh waktu
6.
Dalam hal lainnya menurut kejaksaan
merupakan kepentingan umum
· Debitor adalah bank umum permohonan
pernyataan pailit bagi bank sepenuhnyamerupakan kewenangan Bank Indonesia
· Debitor adalah perusahaan efek , lembaga
kliring dan penjamin, lembagapenyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya
dapat diajukan oleh BPPM
· Debitor adalah perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, dana pensiun, atauBUMN yang bergerak di bidang
kepentingan publik maka permohonanpernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri
Keuangan
Apabila
debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan hukumnya adalahsebagaimana
dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenangadalah
pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas
permohonanpernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan
dapatdijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya
hukum.
Apabila
kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan
maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebutharuslah
independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik kreditor atau
debitor.
11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Apabila
debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetapberfungsi
dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkanberkurangnya
harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah
wewenang kurator.
Namun
ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang
sebagai berikut.
1. Benda, termasuk hewan yang benar – benar
dibutuhkan oleh debitor sehubungandengan pekerjaannya, perlengkapannya,
alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan
perlengkapan yang digunakan oleh debitor dankeluarganya
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor
dari pekerjaanya sendiri.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk
memenuhi suatu kewajiban memberinafkah menurut undang-undang
Dengan
demikian , putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapanpengadilan
terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai
sebelumkepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu
putusan yangdapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
11.5 Pihak – Pihak Yang Terkait dalam Pengurusan
Harta Pailit
Dalam
penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanyakurator,
tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :
1.
Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi
pengurusan dan pemberesanharta pailit.
2.
Kurator bertugas melakukan pegurusan dan
atau pemberesan harta pailit.
3. Panitia Kreditor dalam putusan pailit
atau dengan penetapan , kemudianpengadilan dapat membentuk panitia kreditor,
terdiri atas tiga orang yangdipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri
untuk diverfikasi , denganmaksud memberikan nasihat kepada kurator.
11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan
kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau
memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnyayang sudah
jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencanaperdamaian
yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada debitor.
Dalam
hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bunga efek, lembaga kliringdan
penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan
reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik
makayang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
adalah lembaga sebagaimana dimaksud diatas.
Dalam Pasal 244 tidak
berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain :
a) Tagihan yang dijamin
dengan gadai , jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotik atau hak agunan atas
kebendaan lainnya
b) Tagihan biaya
pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim
pengawas harus menentukan jumlah tagihanyang sudah ada dan belum dibayar
sebelum penundaan kewajibanpembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan
hak untuk diistimewakan
c) Tagihan yang
diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh
harta debitor yang tidak tercakup diatas.
11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan
piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proseskepailitan,
karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan
urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari
sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
Suatu
piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam
kepailitan, sedangkan dalam piutang yang dibantah/tidak diakui, sementara hakim
pengawas tidak dapat mendamaikannnya maka hakim pengawas akan menunjuk
parapihak untuk menyelesaikannya dalam suatu sidang pengadilan yang ditentukan
olehnya.
Dengan
demikian, debitur wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutangagar dalam
memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab-musabab
kepailitan dan keadaan harta pailit.
11.8 Perdamaian ( Accord )
Debitur
pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepadapara
krediturnya. Namun, apabila debitur pailit mengajukan rencana perdamaian,
bataswaktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan rapat piutang
menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma
olehsetiap orang yang berkepentingan.
Kreditur
dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkanapabila debitur
lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
Debitur
wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.apabila tidak dapat
dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan
supayakepailitan dibuka kembali.
Dalam
hal kepailitan dibuka kembali,harta pailit dibagi diantara para kreditur
(insolvensi) dengan cara:
1. Jika kreditur lama maupun kreditur baru
belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka
secara pukul rata adalahpembayaran menurut besar kecilnya piutang
masing-masing.
2. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian
kepada kreditur lama,kreditur lamadan kreditur baru berhak menerima pembayaran
sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian.
3. Kreditur lama dan kreditur baru berhak
memperoleh pembayaran secara pukulrata atas sisa harta pailit setelah dikurangi
pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh
piutang yang diakui.
4. Kreditur lama yang telah memperoleh
pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah
diterimanya.
11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap
keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapatdiajukan
permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonanpeninjauan
kembali dapat diajukan apabila
a) Setelah perkara
diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yangpada waktu perkara
diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
b) Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat
kekeliruan yang nyata.SUMBER :
1. https://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/16/bab-11-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang
2. http://www.hukumkepailitan.com/pengertian-kepailitan/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
Komentar
Posting Komentar