BAB X
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK
SEHAT
10.1 Pengertian
Sebelum
dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai
persaingan usaha tidak sehat didasarkan
pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai pembuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis
KUH Pidana.
Barang
siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan
curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat
menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.
Dari
rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan
sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa
criteria sebagai berikut :
1. Adanya tindakan tertentu yang
dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang itu
dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan
atau perusahaan.
3.
Perusahaan yang diuntungkan karena
persaingan curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
4. Perbuatan pidana persaingan curang
dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5.
Akibat dari perbuatan persaingan curang
tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang
diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Menurut
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999,
Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku
usaha.
Menurut
Black’s Law Dictionary monopoly is a peveilege or peculiar advantage vested in
one or more persons or companies, consisting in the exclusive right ( or power
) to carry out on a particular business or trade, manufacture a particular
article, or control the sale of whole supply of a particular commodity ” . (Henry
Champbell Black,1990 : 696).
Selanjutnya
dalam Black’s Law Dictionary monopolyas prohibited by section 2 of The Sherman
Antitrust Act, has two elemens : 1. Possessionof monopolypower is relevant
market. (2) Willful acqusitionor maintenance of that power.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah
didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang
ekonomi.
10.2 Asas dan Tujuan
10.2.1 Asas
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum
10.2.2 Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi
dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha
adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
10.3 Kegiatan Yang Dilarang
Kegiatan
yang dilarang dalam praktik bisnis adalah :
1.
Monopoli
Adalah
situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional)
k\sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok,
sehingga harganya dapat dikendalikan.
2.
Monopsoni
Adalah
keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli;
oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
3.
Penguasaan Pasar
Adalah
proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha
dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
pelaku usaha lainnya.
4.
Persekongkolan
Adalah
berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.
5.
Posisi Dominan
Artinya
pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan
posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang
dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada
pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau
jasa tertentu.
6.
Jabatan Rangkap
Dalam
pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang yang menduduki jabatan
sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7.
Pemilikan Saham
Adalah
pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan
sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar bersangkutan yang sama
atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8.
Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan
Pasal
28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan
berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus
menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik
monopili dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.
10.4 Perjanjian Yang Dilarang
1.
Oligopoli
Adalah
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.
Penetapan harga
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian antara lain :
·
Perjanjian menetapkan harga atas barang
dan jasa yang harus dibayar
·
Perjanjian mengakibatkan pembeli yang
harus membayar dengan harga berbeda
·
Perjanjian dengan pe;aku usaha
pesaingnya
· Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok
3.
Pembagian wilayah
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasr terhadap barangdan/jasa.
4.
Pemboikotan
Pelaku
pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang
dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam dan luar negeri.
5.
Kartel
Pelaku
pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ pemasaran
suatu barang dan/ jasa.
6.
Trust
Pelaku
pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perorangan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
tiap-tiap perusahaan.
7.
Oligopsoni
Dilarang
membuat perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembeli
atau penerimaan pasokan.
8.
Integrasi vertikal
Dilarang
membuat perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang
termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ jasa.
9.
Perjanjian tertutup
Dilarang
membuat perjanjian bahwa pihak yang menerima barang dan/ jasa hanya akan mmasok
dan tidak memasok kembali barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.
10.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Dilarang
membuat perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
10.5 Hal-hal Yang Dikecualikan Dari
Undang-Undang Anti Monopoli
1.
Perjanjian yang dikecualikan
·
Hak atas kekayaan intelektual, termasuk
lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
·
Waralaba
·
Standar teknis produk barang dan atau
jasa
·
Keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok
·
Kerjasama pnelitian untuk peningkatan
atau perbaikan standar
·
Perjanjian internasional
2.
Perbuatan yang dikecualikan
·
Perbuatan pelaku usaha yang tergplong
dalam pelaku usaha
·
Kegiatan usaha koperasi uang khusus
melayani anggotanya
3.
Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
·
Pebuatan dan atau perjanjian yang
bertujuan melaksanakan peraturan UU
·
Pebuatan dan atau perjanjian yang
bertujuan untuk ekspor
10.6 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
·
Konsumen tidak lagi menjadi korban
posisi produsen sebagai price taker
·
Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
·
Efisiensi alokasi sumber daya alam
· Konsumen tidak lagi diperdaya dengan
harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
· Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena
produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
·
Menjadikan harga barang dan jasa ideal,
secara kualitas maupun biaya produksi
·
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi
pelaku usaha menjadi lebih banyak
·
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
10.7 Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan
Usaha
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal
16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal
20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal
49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa:
1.
Pencabutan izin usaha; atau
2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
3. Penghentian kegiatan atau tindakan
tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan
pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara
tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks
pidana.
SUMBER :
https://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/16/bab-10-anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat/
[ Di Akses pada, 8 Mei 2018 ]
s
Komentar
Posting Komentar