Langsung ke konten utama

Perlindungan Konsumen


BAB IX

PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1       Pengertian
          Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
          Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup.
9.2       Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
·         Asas Manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaa, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum
Yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan atau jasa
3.  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
9.3       Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomior 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
Hak konsumen :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
·         Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Kewajiban konsumen :
·     Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
9.4       Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut.
Hak Pelaku Usaha :
·     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Kewajiban Pelaku Usaha :
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·         Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
9.5       Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah:
1.      Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa, misalnya:
·   Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
·    Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
·       Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
·         Larangan dalam menawarkan/mempromosikan
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan , mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar.
·     Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
·         Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru
·      Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu
·         Larangan dalam penjualan secara obral/lelang dan
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen, antara lain:
·         Menyatakan barang dan jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
·         Menyatakan barang dan jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
·         Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
2.      Larangan dalam ketentuan periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya:
·         Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau jasa
·         Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang/jasa
·         Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan jasa
9.6       Klausula Baku dalam Perjanjian
Didalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan perjanjian antara lain:
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen
4.    Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
9.7       Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memperoduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen:
1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
5.      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
9.8       Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative dan sanksi pidana pokok serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.
SUMBER :
1.   Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1 http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok! Koperasi Teratai Mandiri Lokasi : Jl. Akses UI No.24, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451 ABSTRAK Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri. Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Teratai Mandiri sebagai salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia yang melakukan berbagai kegiatan untuk mensejahterakan Anggota Mako Korps Brimob dan masyarakat sekitar koperasi. Menurut Analisis sa

Struktur Organisasi PT Indosat Tbk

STRUKTUR ORGANISASI PT INDOSAT TBK ( DIREKSI & CHIEF )    Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama as President Director and CEO             Chief Executive Officer yang menjadi singkatan dari CEO adalah sebuah jabatan eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas berjalannya perusahaan. Tugasnya meliputi seluruh kegiatan, dari mulai membentuk visi dan misi, menentukan strategi, hingga memanajemen perusahaan secara keseluruhan. Dalam istilah lain, CEO seringkali disamakan dengan seorang Presiden Direktur ataupun Direktur Utama. Namun terkadang ada juga sebuah perusahaan yang memiliki presiden direktur dan CEO dengan orang yang berbeda namun pada perusahaan yang saya ambil disini yaitu PT Indosat Tbk dimana mereka memiliki Presiden Direktur dan CEO dengan orang yang sama, dalam hal ini biasanya presiden direktur akan bertindak sebagai pengevaluasi proses berjalannya perusahaan. Posisi ini merupakan salah satu yang menentukan berjalan dengan baik atau tidaknya

Pengertian Upah,Gaji,Bonus dan Kompensasi

            PENGERTIAN UPAH,GAJI,BONUS DAN KOMPENSASI Pengertian Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Pengertian Gaji adalah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan . Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan,