BAB IX
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
9.1 Pengertian
Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan
Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang
menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan
sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku
usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula
sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh
berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan
Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau
kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi
kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara
berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa
Konsumen dalam pergaulan hidup.
9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
·
Asas Manfaat
Segala
upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·
Asas Keadilan
Memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam
arti materil maupun spiritual.
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaa,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum
Yakni
baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sementara
itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan
Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomior 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen
antara lain sebagai berikut.
Hak konsumen :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
·
Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
Kewajiban konsumen :
· Membaca, mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan
keselamatan
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan jasa
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha
adalah sebagai berikut.
Hak Pelaku Usaha :
· Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang
diperdagangkan
·
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Kewajiban Pelaku Usaha :
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
·
Melakukan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
·
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
9.5 Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1999 mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah:
1.
Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa, misalnya:
· Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
· Tidak sesuai dengan berat bersih, isi
bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam
label atau etiket barang tersebut
· Tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
·
Larangan dalam menawarkan/mempromosikan
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan , mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak
benar.
· Barang tersebut telah memenuhi atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
·
Barang tersebut dalam keadaan baik atau
baru
· Barang atau jasa tersebut telah mendapat
atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu,
cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu
·
Larangan dalam penjualan secara
obral/lelang dan
Pelaku usaha dalam
penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang dilarang mengelabui/menyesatkan
konsumen, antara lain:
·
Menyatakan barang dan jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
·
Menyatakan barang dan jasa tersebut
seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
·
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
2.
Larangan dalam ketentuan periklanan
Pelaku usaha periklanan
dilarang memproduksi iklan, misalnya:
·
Mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau jasa
·
Mengelabui jaminan/garansi terhadap
barang/jasa
·
Memuat informasi yang keliru, salah atau
tidak tepat mengenai barang dan jasa
9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Didalam
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang
atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan perjanjian antara lain:
1.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha
2.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang
dibeli konsumen
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen
secara angsuran
5.
Mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami
konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memperoduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan
atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha
ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di
dalam pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung
jawab atas kerugian yang diderita konsumen:
1.
Barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
2.
Cacat barang timbul pada kemudian hari
3.
Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang
4.
Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
5.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun
sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
9.8 Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam pasal
60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative dan sanksi pidana
pokok serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran atau pencabutan izin usaha.
SUMBER :
1. Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum
Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1 http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html
2. AZ. Nasution, op.cit., hal. 22 http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html
Komentar
Posting Komentar