Langsung ke konten utama

Kiat-Kiat Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri

KIAT-KIAT KESUKSESAN KOPERASI TERATAI MANDIRI



Koperasi Teratai Mandiri

Lokasi:
Jl. Akses Ui No.24, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451

ABSTRAK

 Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.

 Koperasi Teratai Mandiri yang mengusung tujuan untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat yang berada disekitar wilayah Mako Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Koperasi Teratai Mandiri juga memiliki kiat-kiat kesuksesan mereka dan fungsi-fungsi yang terkandung didalamnya, maka dari itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas Koperasi Teratai Mandiri lebih dalam lagi terutama pada bagaimana Koperasi Teratai Mandiri memenuhi dan menjalankan tujuan, visi misi serta prinsip yang mereka pegang. Dan untuk mewujudkan tujuannya, Koperasi Teratai Mandiri memiliki struktur organisasi dan pola manajemen yang terstruktur dengan baik. Untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitar Koperasi Teratai Mandiri memiliki beberapa unit kegiatan usaha yang berbagai macam dan sangat membantu anggota dan masyarakat sekitar, dan juga Koperasi Teratai Mandiri menerapkan permodalan mereka sesuai dengan keputusan yang mereka sepakati serta membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil melalui rapat anggota. Karena kesuksesan koperasi ini maka tak dapat dipungkiri bahwa Koperasi Teratai Mandiri mampu meraih berbagai macam prestasi dan menjadikannya koperasi terbaik saat ini.
           

BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.      Pengertian Koperasi

Pertama-tama saya akan membahas terlebih dahulu mengenai pengertian dari koperasi itu sendiri. Secara garis besar Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Menurut UU No.25  tahun 1992 Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.Sedangkan, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Begitupun dengan Koperasi Teratai Mandiri yang mengusung tujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang berada disekitar wilayah Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Lalu, Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi Sosial adalah Koperasi Teratai Mandiri menyediakan jasa dana pinjaman yang diperuntukan untuk anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Dengan memberikan layanan yang terbaik guna tercapainya hasil yang optimal bagi anggota koperasi.

  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi Ekonomi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan oleh Koperasi Teratai Mandiri untuk dibagikan setiap tahun dengan presentase pembagian 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.

  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi Politik adalah Koperasi Teratai Mandiri memiliki struktur kepengurusan organisasi yang lengkap. Dan Koperasi Teratai Mandiri  memiliki jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang. Yang dimana anggota-anggota maupun karyawan melakukan jasa masing-masing sesuai dengan peranan mereka pada unit usaha yang disediakan oleh Koperasi Teratai Mandiri.

  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi Etika adalah sudah mencakup norma-norma yang ada seperti kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan kebersamaan. Yang dapat kita lihat dari kegiatan dan peranan koperasi. Seperti, dalam menjalankan unit usaha yang disediakan oleh koperasi para anggota melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab serta kejujuran dan juga dapat dilihat dari pada saat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan jasa anggota itu sendiri.

                        Lalu, ada 5 unsur koperasi Indonesia :

1.      Koperasi adalah badan usaha
2.      Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
4.      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.      Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Dan menurut analisis saya, Koperasi Teratai Mandiri sudah mencakup dari kelima unsur Koperasi yang ada di Indonesia tersebut.

2.      Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.
Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :

•          Pertokoan dan perdagangan umum.
•     Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
•          Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
•          Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
•          Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
•          Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
•          Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
•          Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
•          Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
•          Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
•          Jasa Katering.
•          Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
•          Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

VISI & MISI Koperasi Teratai Mandiri

VISI

1.         Menjadikan Koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
2.         Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.         Membangun insane ekonomi produktif.
4.         Memberikan keuntungan kepada anggota baik materi maupun non materi.
5.         Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota & konsumen

MISI

1.         Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.         Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.         Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.         Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
5.         Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.

3.      Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :


•           Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

       Koperasi Teratai Mandiri sudah menjalankan prinsip ini karena bisa kita lihat dari anggota koperasi yang berwarganegarakan Indonesia khususnya untuk anggota POLRI dan masyarakat sekitar koperasi

         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan   demokrasi dalam koperasi.

          Koperasi Teratai Mandiri sangat menggunakan prinsip ini dikarenakan bisa dilihat dari pembagian SHU koperasi ini menggunakan jalur rapat anggota untuk menentukan pembagian SHU untuk masing-masing anggota. Rapat anggota juga digunakan untuk bermusyawarah membahas mengenai kelangsungan koperasi, memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi dan menetapkan keputusan yang akan diambil guna mengingkatkan kinerja Koperasi Teratai Mandiri.

•          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

           Sebagaimana yang telah saya jelaskan diatas bahwa Koperasi Teratai Mandiri membagi hasil SHU dengan cara rapat anggota untuk menentukan besaran SHU yang diterima sesuai dengan jasa masing-masing anggota.

•          Adanya pembatasan bunga atas modal

      Awal modal berasal dari uang intensif para anggota yang di sumbangkan dengan kesepakatan bersama sedangkan Simpanan pokok pada awal pendirian sebesar Rp 25000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 5000. Namun sekarang ini modalnya bukan hanya dari anggota saja,tetapi juga sudah dari perbankan. Pinjaman modal dari perbankan ini bisa sampai 78-100Miliar,yang di utamakan untuk mendukung unit simpan pinjam dan unit Jasa.

          Untuk unit  Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan

Bank Mandiri  :  Rp 4.000.000.000
Bank BNI       :  Rp 25.000.000.000
Bank BSM      :  Rp 23.400.000.000
Bank BJBS     :  Rp 10.000.000.000

•          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

          Usaha dan Ketatalaksanaannya Koperasi Teratai Mandiri sifatnya terbuka yang dimana bisa kita lihat dati usaha yang dilakukan oleh Koperasi Teratai Mandiri yaitu, usaha simpan pinjam, menjual bahan-bahan pokok, membuka usaha kantin brimob, menyediakan perlengkapan Polri dan TNI.

        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

         Koperasi Teratai Mandiri juga sudah mengusung prinsip ini. Bahwa dengan swadaya, swakarya dan swasembada adalah cerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

       Dan menurut analisis saya Koperasi Teratai Mandiri sudah mencakup dari Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.

BAB III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.      Bentuk Organisasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.         Penetapan Anggaran Dasar
4.         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.         Pengesahan pertanggung jawaban
8.         Pembagian SHU
9.         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Struktur Organisasi dalam Koperasi Teratai Madiri

Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :

Image result for koperasi teratai mandiri

Kepala Koperasi               : Bambang Winarno
Kepala Toko                        : Firman Eka Cahya
Bendahara                           : A. Tri Basuki
Sekretaris                            : Firman Eka Cahya
Supervisor                           : Retno Yuhani
Adm.                                        : Sri Anggrani
Gudang                                  : Bachtiar
Kasir                                        : Pratiwi
SPB/SPG                               : Adi Nuryadi
Pelayanan Umum            : Ahmad Galih Setiawan

Kedudukan tertinggi dalam koperasi adalah struktur organisasi RAT , keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah :
  •           Menetapkan anggaran dasar
  •           Menetapkan rencana kerja
  •           Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  •      Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi

2.      Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.         Mengelola koperasi dan usahanya
2.         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.         Menyelenggaran Rapat Anggota
4.         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.         Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.         Meningkatkan peran koperasi
3.         Pengawas
a)    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola

1.         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.      POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha, diantaranya Koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, dan Yayasan.

Koperasi sebagai Badan Usaha
           
Koperasi Teratai Mandiri dapat disebut sebagai Badan Usaha, karena Koperasi Teratai Mandiri mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  •      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  •       Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  •      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Tujuan dan Nilai Koperasi

Ada Tujuan dan Nilai Koperasi yakni sebagai berikut :

1.         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Adapun tujuan di dirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah pada dasarnya untuk mensejahterakan serta meningkatkan taraf hidup para anggotanya baik anggota polri ataupun masyarakat umum melalui usaha-usaha yang dijalankan koperasi ini. Koperasi ini memiliki beberapa usaha diantaranya, menyelenggarakan usaha simpan pinjam, menjual bahan-bahan pokok, menyediakan perlengkapan serta perlengkapan TNI dan polri.

Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

Jenis jenis Laba

Ø  Risk Bearing Theory of Profit

Perusahaan harus mendapatkan keuntungan di atas normal (laba ekonomis ) apabila jenis usahanya mempunyai resiko yang sangat tinggi. Contoh : Pengeboran minyak lepas pantai.

Ø  Frictional Theory of Profit

Asumsinya : Pasar sering berada dalam posisi disequilibrium. Akibatnya perusahaan tidak pernah mendapat laba di atas normal melainkan hanya laba normal saja. Contoh munculnya kendaraan bermotor mengakibatkan permintaan baja melonjak dan perusahaan baja menikmati laba di atas normal, kemudian ada penemuan bahwa baja bisa diganti plastik sehingga permintaan akan baja menurun sedangkan permintaan plastik naik.

Ø  Monopoly Theory of Profit

Perusahaan dapat mempertahankan laba di atas normal dalam jangka panjang  apabila perusahaan tersebut dapat memperoleh fasilitas dari pemerintah, hak paten, dapat mencapai skala ekonomis, dll.

Ø  Inovation Theory of Profit

Perusahaan dapat memperoleh laba di atas normal apabila ia dapat mencapai Penemuan-penemuan baru. Contoh : IBM, Xerox.

Ø  Managerial Efficiency Theory of Profit / Compensatory Top

     Suatu perusahaan dapat mencapai laba di atas normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang serta dapat memenuhi keinginan konsumennya.

   Menurut Analisis saya Koperasi Teratai Mandiri menerapkan Teori Managerial Efficiency Theory of Profit yang berisikan “Suatu perusahaan dapat mencapai laba di atas normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang serta dapat memenuhi keinginan konsumennya.” Hal ini sesuai dengan tujuan koperasi dan jenis usaha yang dilakukan oleh Koperasi Teratai mandiri yang menekankan pada kebutuhan/keinginan konsumen/masyarakat sekitar agar kebutuhan/keinginan mereka terpenuhi.

            Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat sebagai refleksi peubahan selera kondumen dan permintaan sepanjang waktu. Laba bukanlah suatu system yang sempurna. Lana bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen , melainkan aspek pelayanan.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi

1.      Status dan Motif Anggota Koperasi

•         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•          Owners : menanamkan modal investasi
•          Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•          Kriteria minimal anggota koperasi
•          Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•          Memiliki pola income reguler yang pasti

            Lalu ada persyaratan untuk menjadi anggota koperasi Teratai Mandiri, yaitu :
         Ijazah
         Foto
         SKCK

2.      Kegiatan Usaha

Adapun kegiatan usaha Koperasi Teratai Mandiri, yaitu :



      Jenis Koperasi Teratai Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 4 unit usaha:

•          Unit Simpan Pinjam

Permodalan dari Anggota itu sendiri
Permodalan dari Perbankan :
a. Bank Mandiri        
b. Bank BNI 
c. Bank BSM            
d. Bank BJBS           

Unit ini hanya khusus anggota Brimob saja.

•          Unit Jasa

Bekerjasama dengan Dinas (Pengadaan barang dan jasa)

o          Penyedia kendaraan bermotor
o          Kerjasama Marketing Perumahan
o          Pembinaan Pedagang
o          Penyewa Kios dan Bangunan

Unit ini untuk umum dan anggota Brimob.

•          Unit Toko


Membantu memunuhi kebutuhan para anggota Brimob.

•          Unit Minimarket


Membantu memunuhi kebutuhan para anggota Brimob dan masyarakat.

Jam operasional untuk unit Simpan Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.

Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan. Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training. Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) .

3.      Permodalan Koperasi

Adapun permodalan Koperasi Teratai Mandiri, yaitu :

Awal modal berasl dari uang intensif para anggota yang di sumbangkan dengan kesepakatan bersama sedangkan Simpanan pokok pada awal pendirian sebesar Rp 25000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 5000. Namun sekarang ini modalnya bukan hanya dari anggota saja,tetapi juga sudah dari perbankan. Pinjaman modal dari perbankan ini bisa sampai 78-100Miliar,yang di utamakan untuk mendukung unit simpan pinjam dan unit Jasa.

Untuk unit  Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan

Bank Mandiri  :  Rp 4.000.000.000
Bank BNI       :  Rp 25.000.000.000
Bank BSM      :  Rp 23.400.000.000
Bank BJBS     :  Rp 10.000.000.000

4.      Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Teratai Mandiri :


Sisa hasil usaha dibagikan setiap tahun dengan presentase pembagian 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota


Kiat-Kiat Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri

Dalam menuju Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri memiliki kiat-kiat khusus, yaitu diantaranya :
         Kepengurusan
         Administrasi dan Managerial
         Keterbukaan
         Kerjasama antara Pengurus dan Anggota
         Dukungan Dari Instansi Terkait

Melalui kiat-kiat kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri diatas tidak dipungkiri bahwa Koperasi Teratai Mandiri menjadi salah satu koperasi terbaik di Indonesia dan menjadi koperasi terbaik di Depok, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam prestasi yang diraih oleh Koperasi Teratai Mandiri diantaranya :

         Klasifikasi A Koperasi Tingkat Depok 2006.
         Klasifikasi A Depokin Kota Depok 2008.
         Klasifikasi Bintang 3 Bakop Jawa Barat 2009.
         Klasifikasi Baik Kota Depok 2010.

Referensi         :

Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok! Koperasi Teratai Mandiri Lokasi : Jl. Akses UI No.24, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451 ABSTRAK Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri. Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Teratai Mandiri sebagai salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia yang melakukan berbagai kegiatan untuk mensejahterakan Anggota Mako Korps Brimob dan masyarakat sekitar koperasi. Menurut Analisis sa

Struktur Organisasi PT Indosat Tbk

STRUKTUR ORGANISASI PT INDOSAT TBK ( DIREKSI & CHIEF )    Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama as President Director and CEO             Chief Executive Officer yang menjadi singkatan dari CEO adalah sebuah jabatan eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas berjalannya perusahaan. Tugasnya meliputi seluruh kegiatan, dari mulai membentuk visi dan misi, menentukan strategi, hingga memanajemen perusahaan secara keseluruhan. Dalam istilah lain, CEO seringkali disamakan dengan seorang Presiden Direktur ataupun Direktur Utama. Namun terkadang ada juga sebuah perusahaan yang memiliki presiden direktur dan CEO dengan orang yang berbeda namun pada perusahaan yang saya ambil disini yaitu PT Indosat Tbk dimana mereka memiliki Presiden Direktur dan CEO dengan orang yang sama, dalam hal ini biasanya presiden direktur akan bertindak sebagai pengevaluasi proses berjalannya perusahaan. Posisi ini merupakan salah satu yang menentukan berjalan dengan baik atau tidaknya

Pengertian Upah,Gaji,Bonus dan Kompensasi

            PENGERTIAN UPAH,GAJI,BONUS DAN KOMPENSASI Pengertian Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Pengertian Gaji adalah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan . Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan,