KIAT-KIAT KESUKSESAN KOPERASI TERATAI MANDIRI
Koperasi Teratai Mandiri
Lokasi:
Jl. Akses Ui No.24, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451
ABSTRAK
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada
tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI
Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama
Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Akibat
adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh
mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps
Brimob berganti nama menjadi Kopersi
Teratai Mandiri.
Koperasi Teratai Mandiri yang mengusung tujuan
untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat yang berada disekitar
wilayah Mako Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Koperasi Teratai Mandiri juga
memiliki kiat-kiat kesuksesan mereka dan fungsi-fungsi yang terkandung
didalamnya, maka dari itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas Koperasi
Teratai Mandiri lebih dalam lagi terutama pada bagaimana Koperasi Teratai
Mandiri memenuhi dan menjalankan tujuan, visi misi serta prinsip yang mereka
pegang. Dan untuk mewujudkan tujuannya, Koperasi Teratai Mandiri memiliki
struktur organisasi dan pola manajemen yang terstruktur dengan baik. Untuk
mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitar Koperasi Teratai Mandiri
memiliki beberapa unit kegiatan usaha yang berbagai macam dan sangat membantu
anggota dan masyarakat sekitar, dan juga Koperasi Teratai Mandiri menerapkan
permodalan mereka sesuai dengan keputusan yang mereka sepakati serta membagi
Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil melalui rapat anggota. Karena kesuksesan
koperasi ini maka tak dapat dipungkiri bahwa Koperasi Teratai Mandiri mampu
meraih berbagai macam prestasi dan menjadikannya koperasi terbaik saat ini.
BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Pertama-tama saya akan membahas
terlebih dahulu mengenai pengertian dari koperasi itu sendiri. Secara garis
besar Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Menurut UU No.25
tahun 1992 Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.Sedangkan, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Begitupun dengan Koperasi Teratai Mandiri yang
mengusung tujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang berada disekitar wilayah
Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Lalu, Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi
:
- Fungsi
Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang
digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi
Sosial adalah Koperasi Teratai Mandiri menyediakan jasa dana pinjaman yang
diperuntukan untuk anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas
di lingkungan Korps Brimob. Dengan memberikan layanan yang terbaik guna
tercapainya hasil yang optimal bagi anggota koperasi.
- Fungsi
Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha
yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi
tersebut.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi
Ekonomi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan oleh Koperasi Teratai Mandiri
untuk dibagikan setiap tahun dengan presentase pembagian 15% untuk anggota, dan
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
- Fungsi
Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi
kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang
berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi
Politik adalah Koperasi Teratai Mandiri memiliki struktur kepengurusan
organisasi yang lengkap. Dan Koperasi Teratai Mandiri memiliki jumlah anggota sekitar 540 anggota
dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang. Yang dimana anggota-anggota maupun
karyawan melakukan jasa masing-masing sesuai dengan peranan mereka pada unit
usaha yang disediakan oleh Koperasi Teratai Mandiri.
- Fungsi
Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti
dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya
masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi
Etika adalah sudah mencakup norma-norma yang ada seperti kekeluargaan,
kejujuran, tanggung jawab dan kebersamaan. Yang dapat kita lihat dari kegiatan
dan peranan koperasi. Seperti, dalam menjalankan unit usaha yang disediakan
oleh koperasi para anggota melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab serta
kejujuran dan juga dapat dilihat dari pada saat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
yang dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan jasa anggota itu sendiri.
Lalu,
ada 5 unsur koperasi Indonesia :
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang -
orang atau badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
4. Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
5. Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
Dan menurut analisis saya, Koperasi
Teratai Mandiri sudah mencakup dari kelima unsur Koperasi yang ada di Indonesia
tersebut.
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri adalah sebagai suatu lembaga yang
dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok
dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan
selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.
Koperasi ini juga bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
• Pertokoan
dan perdagangan umum.
• Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada
koperasi secara teratur.
• Menyelenggarakan
usaha simpan pinjam.
• Menyediakan
bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
• Penyediaan
perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
• Menyelenggarakan
usaha dibidang jasa konstruksi.
• Menyelenggarakan
usaha dibidang Distributor/ritel.
• Menyelenggarakan
usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
• Rekanan
dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
• Menyelenggarakan
usaha peralatan TNI/Polri.
• Jasa
Katering.
• Menyelenggarakan
usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
• Menambah
pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
VISI & MISI Koperasi Teratai Mandiri
VISI
1. Menjadikan
Koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
2. Meningkatkan
taraf hidup anggota secara ekonomi.
3. Membangun
insane ekonomi produktif.
4. Memberikan
keuntungan kepada anggota baik materi maupun non materi.
5. Memberikan
pelayanan yang terbaik kepada anggota & konsumen
MISI
1. Menjadi
sentral ekonomi anggota.
2. Menjadi
wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3. Menjadi
penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4. Menjadi
media perdagangan baik barang maupun jasa.
5. Menjadi
tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
• Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Koperasi Teratai Mandiri sudah menjalankan prinsip ini karena
bisa kita lihat dari anggota koperasi yang berwarganegarakan Indonesia
khususnya untuk anggota POLRI dan masyarakat sekitar koperasi
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Koperasi Teratai Mandiri sangat
menggunakan prinsip ini dikarenakan bisa dilihat dari pembagian SHU koperasi
ini menggunakan jalur rapat anggota untuk menentukan pembagian SHU untuk
masing-masing anggota. Rapat anggota juga digunakan untuk bermusyawarah
membahas mengenai kelangsungan koperasi, memilih mengangkat dan memberhentikan
pengurus dan pengawas koperasi dan menetapkan keputusan yang akan diambil guna
mengingkatkan kinerja Koperasi Teratai Mandiri.
• Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Sebagaimana yang telah saya jelaskan diatas bahwa Koperasi
Teratai Mandiri membagi hasil SHU dengan cara rapat anggota untuk menentukan
besaran SHU yang diterima sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
• Adanya
pembatasan bunga atas modal
Awal modal berasal dari uang intensif para anggota yang di sumbangkan
dengan kesepakatan bersama sedangkan Simpanan pokok pada awal pendirian sebesar
Rp 25000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebesar Rp 5000. Namun
sekarang ini modalnya bukan hanya dari anggota saja,tetapi juga sudah dari
perbankan. Pinjaman modal dari perbankan ini bisa sampai 78-100Miliar,yang di
utamakan untuk mendukung unit simpan pinjam dan unit Jasa.
Untuk unit Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai
Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan
Bank Mandiri : Rp 4.000.000.000
Bank BNI : Rp 25.000.000.000
Bank BSM : Rp 23.400.000.000
Bank BJBS : Rp 10.000.000.000
• Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Usaha dan Ketatalaksanaannya Koperasi Teratai Mandiri
sifatnya terbuka yang dimana bisa kita lihat dati usaha yang dilakukan oleh
Koperasi Teratai Mandiri yaitu, usaha simpan pinjam, menjual bahan-bahan pokok,
membuka usaha kantin brimob, menyediakan perlengkapan Polri dan TNI.
• Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Koperasi
Teratai Mandiri juga sudah mengusung prinsip ini. Bahwa dengan swadaya,
swakarya dan swasembada adalah cerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Dan menurut
analisis saya Koperasi Teratai Mandiri sudah mencakup dari Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
BAB III. ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
1. Bentuk Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari kopersi yaitu : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu
antara lain :
1. Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan
Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Struktur Organisasi
dalam Koperasi Teratai Madiri
Daftar anggota dan jabatan para
anggota dalam koperasi :
![Image result for koperasi teratai mandiri](https://septianidewi20.files.wordpress.com/2014/11/new-picture.png)
Kepala Koperasi : Bambang Winarno
Kepala Toko :
Firman Eka Cahya
Bendahara :
A. Tri Basuki
Sekretaris :
Firman Eka Cahya
Supervisor :
Retno Yuhani
Adm. : Sri Anggrani
Gudang :
Bachtiar
Kasir : Pratiwi
SPB/SPG :
Adi Nuryadi
Pelayanan Umum : Ahmad Galih Setiawan
Kedudukan tertinggi dalam koperasi
adalah struktur organisasi RAT , keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah
:
- Menetapkan anggaran dasar
- Menetapkan rencana kerja
- Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
3. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
BAB IV. TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha, diantaranya
Koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma,
Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, dan Yayasan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi Teratai Mandiri dapat
disebut sebagai Badan Usaha, karena Koperasi Teratai Mandiri mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Tujuan dan Nilai Koperasi
Ada Tujuan dan Nilai Koperasi yakni sebagai berikut :
Ada Tujuan dan Nilai Koperasi yakni sebagai berikut :
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Adapun tujuan di dirikannya Koperasi
Teratai Mandiri ini adalah pada dasarnya untuk mensejahterakan serta
meningkatkan taraf hidup para anggotanya baik anggota polri ataupun masyarakat
umum melalui usaha-usaha yang dijalankan koperasi ini. Koperasi ini memiliki
beberapa usaha diantaranya, menyelenggarakan usaha simpan pinjam, menjual
bahan-bahan pokok, menyediakan perlengkapan serta perlengkapan TNI dan polri.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
Jenis jenis Laba
Ø Risk Bearing Theory of Profit
Perusahaan harus mendapatkan
keuntungan di atas normal (laba ekonomis ) apabila jenis usahanya mempunyai
resiko yang sangat tinggi. Contoh : Pengeboran minyak lepas pantai.
Ø Frictional Theory of Profit
Asumsinya : Pasar sering berada dalam
posisi disequilibrium. Akibatnya perusahaan tidak pernah mendapat laba di atas
normal melainkan hanya laba normal saja. Contoh munculnya kendaraan bermotor
mengakibatkan permintaan baja melonjak dan perusahaan baja menikmati laba di
atas normal, kemudian ada penemuan bahwa baja bisa diganti plastik sehingga
permintaan akan baja menurun sedangkan permintaan plastik naik.
Ø Monopoly Theory of Profit
Perusahaan dapat mempertahankan laba
di atas normal dalam jangka panjang
apabila perusahaan tersebut dapat memperoleh fasilitas dari pemerintah,
hak paten, dapat mencapai skala ekonomis, dll.
Ø Inovation Theory of Profit
Perusahaan dapat memperoleh laba di
atas normal apabila ia dapat mencapai Penemuan-penemuan baru. Contoh : IBM,
Xerox.
Ø Managerial Efficiency Theory of
Profit / Compensatory Top
Suatu perusahaan dapat mencapai laba
di atas normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang serta
dapat memenuhi keinginan konsumennya.
Menurut Analisis saya Koperasi Teratai
Mandiri menerapkan Teori Managerial Efficiency Theory of Profit yang berisikan
“Suatu perusahaan dapat mencapai laba di
atas normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang serta
dapat memenuhi keinginan konsumennya.” Hal ini sesuai dengan tujuan
koperasi dan jenis usaha yang dilakukan oleh Koperasi Teratai mandiri yang
menekankan pada kebutuhan/keinginan konsumen/masyarakat sekitar agar
kebutuhan/keinginan mereka terpenuhi.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Laba memberikan pertanda krusial
untuk realokasi sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat sebagai refleksi
peubahan selera kondumen dan permintaan sepanjang waktu. Laba bukanlah suatu system
yang sempurna. Lana bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen ,
melainkan aspek pelayanan.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
1.
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners
: menanamkan modal investasi
• Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria
minimal anggota koperasi
• Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki
pola income reguler yang pasti
Lalu
ada persyaratan untuk menjadi anggota koperasi Teratai Mandiri, yaitu :
•
Ijazah
•
Foto
•
SKCK
2.
Kegiatan Usaha
Adapun kegiatan usaha Koperasi Teratai Mandiri, yaitu :
Adapun kegiatan usaha Koperasi Teratai Mandiri, yaitu :
Jenis Koperasi Teratai
Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 4 unit usaha:
• Unit
Simpan Pinjam
Permodalan dari Anggota itu sendiri
Permodalan dari Perbankan
:
a. Bank Mandiri
b. Bank BNI
c. Bank BSM
d. Bank BJBS
Unit ini hanya khusus anggota Brimob saja.
• Unit
Jasa
Bekerjasama dengan Dinas
(Pengadaan barang dan jasa)
o Penyedia kendaraan bermotor
o Kerjasama Marketing Perumahan
o Pembinaan Pedagang
o Penyewa Kios dan Bangunan
Unit ini untuk umum dan anggota Brimob.
• Unit
Toko
Membantu memunuhi kebutuhan para
anggota Brimob.
• Unit
Minimarket
Membantu memunuhi kebutuhan para
anggota Brimob dan masyarakat.
Jam operasional untuk unit Simpan
Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam
operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.
Untuk mengurus 4 unit ini Koperasi
Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota Polri/PNS yang berjumlah 7 orang
dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12 karyawan. Karyawan kontrak ini
didapatkan dari surat lamaran,dan diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun
dengan masa 3 bulan training. Dengan gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang
didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) .
3.
Permodalan Koperasi
Adapun
permodalan Koperasi Teratai Mandiri, yaitu :
Awal modal berasl dari uang intensif
para anggota yang di sumbangkan dengan kesepakatan bersama sedangkan Simpanan
pokok pada awal pendirian sebesar Rp 25000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan
tiap bulan sebesar Rp 5000. Namun sekarang ini modalnya bukan hanya dari
anggota saja,tetapi juga sudah dari perbankan. Pinjaman modal dari perbankan
ini bisa sampai 78-100Miliar,yang di utamakan untuk mendukung unit simpan
pinjam dan unit Jasa.
Untuk unit Simpan Pinjam Sendiri Koperasi Teratai
Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalan
Bank
Mandiri : Rp 4.000.000.000
Bank
BNI : Rp 25.000.000.000
Bank
BSM : Rp 23.400.000.000
Bank
BJBS : Rp 10.000.000.000
4.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Teratai Mandiri :
Sisa hasil usaha dibagikan setiap
tahun dengan presentase pembagian 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing anggota
Kiat-Kiat Kesuksesan Koperasi Teratai Mandiri
Dalam menuju Kesuksesan Koperasi
Teratai Mandiri memiliki kiat-kiat khusus, yaitu diantaranya :
•
Kepengurusan
•
Administrasi
dan Managerial
•
Keterbukaan
•
Kerjasama
antara Pengurus dan Anggota
•
Dukungan
Dari Instansi Terkait
Melalui kiat-kiat kesuksesan Koperasi
Teratai Mandiri diatas tidak dipungkiri bahwa Koperasi Teratai Mandiri menjadi
salah satu koperasi terbaik di Indonesia dan menjadi koperasi terbaik di Depok,
hal ini dapat dilihat dari berbagai macam prestasi yang diraih oleh Koperasi
Teratai Mandiri diantaranya :
•
Klasifikasi
A Koperasi Tingkat Depok 2006.
•
Klasifikasi
A Depokin Kota Depok 2008.
•
Klasifikasi
Bintang 3 Bakop Jawa Barat 2009.
•
Klasifikasi
Baik Kota Depok 2010.
Referensi :
Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus
selaku Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, Universitas Gunadarma.
Komentar
Posting Komentar