Langsung ke konten utama

Mengenal Koperasi Teratai Mandiri Depok

Mengenal Koperasi Teratai Mandiri

Assalamualaikum Wr.Wb

                Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisa Koperasi Teratai Mandiri yang terletak di Kelapa Dua, Depok. Namun, sebelum saya membahas mengenai Koperasi Teratai Mandiri itu sendiri saya akan terlebih dahulu menjelaskan secara singkat mengenai Sejarah Lahirnya Koperasi dan Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.

                Sejarah Lahirnya Koperasi

•  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

                Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.

Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.

Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
                               
Setelah saya membahas sekilas mengenai Sejarah Koperasi dan Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia. Lalu, saya akan menjelaskan mengenai sejarah berdirinya Koperasi Teratai Mandiri. Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.

Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.

Selaras dengan Pengertian Koperasi secara Umum yang berisikan :

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.  Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.  Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Maka dapat disimpulkan bahwa Koperasi Teratai Mandiri sudah bisa dikatakan memenuhi pengertian dari koperasi itu sendiri dan karakteristik dari koperasi itu yang dilihat dari Tujuan Koperasi Teratai Mandiri dan Visi Misi Koperasi Teratai Mandiri yang sebagaimana berikut :

Tujuan Koperasi Teratai Mandiri

Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.

Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :

·         Pertokoan dan perdagangan umum.
  1.        Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  2.        Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  3.        Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
  4.        Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
  5.       Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
  6.       Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
  7.       Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
  8.       Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
  9.       Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
  10.       Jasa Katering.
  11.       Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
  12.       Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
  13.       Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.


VISI & MISI Koperasi Teratai Mandiri

VISI

1.       Menjadikan Koperasi sejajar dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
2.       Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.       Membangun insane ekonomi produktif.
4.       Memberikan keuntungan kepada anggota baik materi maupun non materi.
5.       Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota & konsumen

MISI

1.       Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.       Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.       Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.       Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.
5.       Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.

Konsep Koperasi

Dari segi konsep, Koperasi memiliki 3 konsep diantaranya :

Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Jika dilihat dari maksud dari ketiga konsep diatas menurut saya Koperasi Teratai Mandiri memenuhi dari pengertian Konsep Koperasi Negara Berkembang karena dijika dilihat dari maksud Konsep Koperasi Negara Berkembang yang isinya : Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya dan tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Kenapa saya memilih Koperasi Teratai Mandiri masuk kedalam Konsep Koperasi Negara Berkembang karena jika dilihat dari Sejarah Koperasi Teratai  Mandiri itu sendiri bahwa koperasi ini ada campur tangan pemerintah didalamnya karena koperasi ini beranggotakan anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dilingkungan Korps Brimob namun koperasi ini juga terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi dan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Aliran Koperasi

Menurut Paul Hubert Casselman Aliran Koperasi dibagi menjadi 3 aliran diantaranya :

•             Aliran Yardstick
•             Aliran Sosialis
•             Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Menurut saya Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Aliran Pesemakmuran
(Commonwealth) yang berisikan :

1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Karena selaras dengan Tujuan Koperasi Teratai Mandiri dan Visi Misi dari Koperasi Teratai Mandiri yang sebagaimana telah saya jabarkan di atas.

Sekian analisa saya mengenai Koperasi Teratai Mandiri yang berada di Kelapa Dua, Depok. Mohon maaf apabila ada penulisan atau perkataan yang kurang berkenaan di hati para pembaca. Semoga pembahasan saya bisa menambah pengetahuan para pembaca mengenai Koperasi dan Koperasi Teratai Mandiri itu sendiri. Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok

Koperasi Teratai Mandiri Pelopor Kesejahteraan Anggota Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Depok! Koperasi Teratai Mandiri Lokasi : Jl. Akses UI No.24, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451 ABSTRAK Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri. Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Teratai Mandiri sebagai salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia yang melakukan berbagai kegiatan untuk mensejahterakan Anggota Mako Korps Brimob dan masyarakat sekitar koperasi. Menurut Analisis sa

Struktur Organisasi PT Indosat Tbk

STRUKTUR ORGANISASI PT INDOSAT TBK ( DIREKSI & CHIEF )    Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama as President Director and CEO             Chief Executive Officer yang menjadi singkatan dari CEO adalah sebuah jabatan eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas berjalannya perusahaan. Tugasnya meliputi seluruh kegiatan, dari mulai membentuk visi dan misi, menentukan strategi, hingga memanajemen perusahaan secara keseluruhan. Dalam istilah lain, CEO seringkali disamakan dengan seorang Presiden Direktur ataupun Direktur Utama. Namun terkadang ada juga sebuah perusahaan yang memiliki presiden direktur dan CEO dengan orang yang berbeda namun pada perusahaan yang saya ambil disini yaitu PT Indosat Tbk dimana mereka memiliki Presiden Direktur dan CEO dengan orang yang sama, dalam hal ini biasanya presiden direktur akan bertindak sebagai pengevaluasi proses berjalannya perusahaan. Posisi ini merupakan salah satu yang menentukan berjalan dengan baik atau tidaknya

Pengertian Upah,Gaji,Bonus dan Kompensasi

            PENGERTIAN UPAH,GAJI,BONUS DAN KOMPENSASI Pengertian Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Pengertian Gaji adalah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan . Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan,