Mengenal Koperasi Teratai Mandiri
Assalamualaikum Wr.Wb
Pada
kesempatan kali ini saya akan menganalisa Koperasi Teratai Mandiri yang
terletak di Kelapa Dua, Depok. Namun, sebelum saya membahas mengenai Koperasi
Teratai Mandiri itu sendiri saya akan terlebih dahulu menjelaskan secara
singkat mengenai Sejarah Lahirnya Koperasi dan Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia.
Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
• 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan
di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat
itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu
digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri
pribumi.
Dan pada tahun
1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan
akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12
Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun
berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.Tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip
NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop
ke II.
Di tahun
selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang
Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922
Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Setelah saya
membahas sekilas mengenai Sejarah Koperasi dan Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia. Lalu, saya akan menjelaskan mengenai sejarah berdirinya Koperasi
Teratai Mandiri. Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984
oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis,
Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian
Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi
Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum
8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen
Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI
bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal
18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai
Mandiri.
Koperasi
Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri
Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk
Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan
Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini
terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.
Selaras dengan
Pengertian Koperasi secara Umum yang berisikan :
Menurut Undang –
Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan
adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri –
ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang
yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan
dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil
usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan
dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Maka dapat
disimpulkan bahwa Koperasi Teratai Mandiri sudah bisa dikatakan memenuhi
pengertian dari koperasi itu sendiri dan karakteristik dari koperasi itu yang
dilihat dari Tujuan Koperasi Teratai Mandiri dan Visi Misi Koperasi Teratai
Mandiri yang sebagaimana berikut :
Tujuan Koperasi Teratai Mandiri
Tujuan
didirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah sebagai suatu lembaga yang
dapat membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota brimob kota Depok
dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah dan
selalu disetujui adanya pendirian koperasi pada rapat anggota.
Koperasi ini
juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan
usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
·
Pertokoan dan perdagangan umum.
- Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
- Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
- Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
- Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
- Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
- Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
- Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
- Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
- Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
- Jasa Katering.
- Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
- Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
- Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
VISI & MISI Koperasi Teratai Mandiri
VISI
1.
Menjadikan Koperasi sejajar dengan koperasi atau
perusahaan yang lain.
2.
Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.
Membangun insane ekonomi produktif.
4.
Memberikan keuntungan kepada anggota baik materi
maupun non materi.
5.
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota
& konsumen
MISI
1.
Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.
Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan
menguntungkan.
3.
Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa
maupun barang.
4.
Menjadi media perdagangan baik barang maupun
jasa.
5.
Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam
bidang ekonomi.
Konsep Koperasi
Dari
segi konsep, Koperasi memiliki 3 konsep diantaranya :
Konsep
Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.
Jika dilihat dari maksud dari ketiga konsep diatas menurut saya Koperasi
Teratai Mandiri memenuhi dari pengertian Konsep Koperasi Negara Berkembang
karena dijika dilihat dari maksud Konsep Koperasi Negara Berkembang yang isinya
: Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya dan tujuan dari konsep ini yaitu
lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Kenapa saya memilih
Koperasi Teratai Mandiri masuk kedalam Konsep Koperasi Negara Berkembang karena
jika dilihat dari Sejarah Koperasi Teratai
Mandiri itu sendiri bahwa koperasi ini ada campur tangan pemerintah didalamnya
karena koperasi ini beranggotakan anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang
bertugas dilingkungan Korps Brimob namun koperasi ini juga terbuka untuk umum
termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi dan juga bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Aliran Koperasi
Menurut
Paul Hubert Casselman Aliran
Koperasi dibagi menjadi 3 aliran diantaranya :
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Menurut saya
Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Aliran Pesemakmuran
(Commonwealth)
yang berisikan :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam
menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Karena
selaras dengan Tujuan Koperasi Teratai Mandiri dan Visi Misi dari Koperasi
Teratai Mandiri yang sebagaimana telah saya jabarkan di atas.
Sekian
analisa saya mengenai Koperasi Teratai Mandiri yang berada di Kelapa Dua,
Depok. Mohon maaf apabila ada penulisan atau perkataan yang kurang berkenaan di
hati para pembaca. Semoga pembahasan saya bisa menambah pengetahuan para
pembaca mengenai Koperasi dan Koperasi Teratai Mandiri itu sendiri. Semoga
bermanfaat.
Wassalamualaikum
Wr.Wb
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar